Rote Ndao, Sulutnews.com – tengah dibayangi misteri kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 418.789.823. Jumlah fantastis ini merupakan sisa dari realisasi belanja Rp 647.336.323 yang tak didukung bukti pertanggungjawaban, tanpa jejak fisik kas tunai maupun saldo rekening per 31 Desember 2023. Meskipun telah dikembalikan Rp 228.546.500 ke kas daerah pada tahun 2024, sisa kerugian tersebut masih menggantung.
Kejanggalan semakin kentara dengan pernyataan Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkilaus Lenggu. Ia membenarkan selesainya perhitungan kerugian negara, namun enggan merinci jumlah pasti saat dihubungi via WhatsApp pada Sabtu, 24 Mei 2025. Pertanyaan seputar penyerahan hasil pemeriksaan ke Polres Rote Ndao dan waktu perhitungan juga diabaikan.
Bendahara dan Kepala Dinas P3AP2KB telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) pada 17 Mei 2024, disaksikan Inspektur dan Sekretaris Dinas. Namun, SKTJM ini tak menyelesaikan masalah; uang negara tetap belum dikembalikan.
Dugaan penyelewengan dana jasa medis pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi (implant) tahun anggaran 2023 menjadi akar masalah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan audit Inspektorat Rote Ndao telah tersedia, namun Polres Rote Ndao hingga kini belum menetapkan tersangka.
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Publik menuntut kejelasan dan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Rote Ndao tengah diuji. Langkah cepat dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan dan mencegah terulangnya kasus serupa. Rp 418 juta yang menggantung menjadi simbol ketidakpastian dan menuntut jawaban yang tuntas.(Robby)
Reporter:Dance Henukh





