Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 23 Jun 2025 15:33 WITA ·

Miris Oknum Perangkat Desa Sukarame Terima Dua Puluh Persen Pengembalian Dari Rekanan Saat Pencairan


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – sangatlah di sayangkan apa yang di lakukan oknum perangkat desa Sukarame inisial A saat melakukan pencairan salah satu kegiatan dengan pihak rekanan.

Diketahui oknum perangkat desa A terima pengembalian hingga dua puluh persen dari dana yang di cairkan, hal itu terungkap dari hasil penelusuran media ini dengan pihak rekanan pemerintah desa Sukarame.

Menurut hasil penelusuran media ini dengan pihak rekanan yang menerima pencairan salah satu kegiatan dari oknum perangkat desa inisial A menceritakan bahwa dirinya menyetorkan dua puluh persen dari dana yang di terimanya dengan A.

“Ya saya memberikan 20% dengan oknum perangkat desa A yang mencairkan dana kegiatan tersebut dengan saya, saya juga tidak tau bahwa oknum perangkat desa A bukanlah TPK kegiatan yang saya terima, yang jelas A lah yang mencairkan dengan saya” ungkap sumber berita ini yang namanya enggan di sebutkan dalam pemberitaan.

Soni salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan tindakan oknum perangkat desa Sukarame A yang telah menerima pengembalian hingga 20% dari dana salah satu kegiatan yang di cairkannya dengan pihak rekanan.

Soni juga menambahkan kejadian itu tidak boleh di biarkan, kita berharap perangkat desa Sukarame dapat di proses sesuai aturan yang ada, terlebih lebih pihak rekanan juga mengakui bahwa dirinya sempat meminta bukti pertanggung jawaban yang akan di tanda tanganinya, namun perangkat desa A menyatakan “gampang itu nanti saja belum di buatin berkas berkasnya. Oleh sebab itu patut kita menduga terjadinya kerugian keuangan desa atas realisasi yang di lakukan oleh oknum perangkat desa inisial A tersebut.

Terpisah inspektur inspektorat Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi terkait adanya perangkat desa Sukarame kecamatan air nipis yang menerima pengembalian hingga 20% menyatakan “perangkat desa yang bersangkutan tidak bisa menerima pengembalian seperti itu, karena tindakan itu adalah melanggar aturan, apalagi yang bersangkutan bukan TPK yang menangani kegiatan tersebut” tutup Hamdan.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya belum di dapatkan dan sedang di upayakan. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,064 kali

Baca Lainnya

Keluarga Besar LPKA Kelas II Bengkulu mengucapkan HUT RI Ke-81 17 Agustus 2026

17 Agustus 2026 - 18:55 WITA

P3Ai Batau Batu 1 Desa Ganjuh Bangun Siring Irigasi Diduga Air Yang Mengalirinya Tebat Yang Mengharapkan Air Hujan

15 Agustus 2026 - 11:07 WITA

Di Usia 81 Tahun Republik Indonesia Dodi Martian S.Hut MM Mengajak Seluruh Elemen Memerankan Hal Hal Positif

14 Agustus 2026 - 21:03 WITA

P3Ai Desa PenindaianDiduga Kuat Akan Memanipulasi Pelaporan! PPK P3Ai Dilingkungan  Balai Willayah Sungai Untuk Berhati Hati Menerima Laporannya 

14 Agustus 2026 - 00:11 WITA

P3Ai Desa Ganjuh  Diduga Kuat Akan Memanipulasi Pelaporan! PPK P3Ai Dilingkungan  Balai Willayah Sungai Untuk Berhati Hati Menerima Laporannya 

13 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Peduli Kesehatan Warganya Pemerintah Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya Fasilitasi Posyandu Secara Rutin

13 Agustus 2026 - 23:34 WITA

Trending di Bengkulu Selatan