Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Banten · 25 Jun 2025 22:49 WITA ·

Mengenal Pajak Air Tanah di Kabupaten Lebak: Tujuan, Kewajiban dan Manfaat


Mengenal Pajak Air Tanah di Kabupaten Lebak: Tujuan, Kewajiban dan Manfaat Perbesar

Lebak, Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikan kepada masyarakat tentang Pajak Air Tanah. Pajak ini merupakan pungutan yang dikenakan kepada pengguna air yang diambil dari bawah tanah dengan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, Pajak Air Tanah bertujuan untuk mengontrol penggunaan sumber daya air tanah agar lebih bertanggung jawab dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Menurutnya, Pajak Air Tanah bertujuan untuk mengontrol penggunaan sumber daya air tanah agar lebih bertanggung jawab dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

“Dengan adanya pajak ini, diharapkan penggunaan air tanah dapat lebih terkendali dan pendapatan daerah dapat meningkat,” kata Dodi Irawan ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu 25 Juni 2025.

Ia menjelaskan, Pajak Air Tanah di Kabupaten Lebak diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perda ini merupakan penyesuaian dan penataan ulang terhadap peraturan sebelumnya, yang bertujuan untuk mengelola sumber daya air dan potensi pendapatan daerah secara optimal,” jelasnya.

Perlu diketahui, Air tanah yang diambil dari tanah Kabupaten Lebak dan kemudian dikomersialkan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

“Masyarakat yang menggunakan air tanah untuk keperluan komersial diharapkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkapnya

Dodi Irawan mengatakan, target Pajak Air Tanah di Kabupaten Lebak tahun 2025 adalah sebesar Rp 918 juta kurang lebih.

“Pemerintah Kabupaten Lebak berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pajak air tanah dan memenuhi kewajiban pajaknya untuk mendukung pembangunan daerah,” katanya

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang Pajak Air Tanah dan peranannya dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air dan pendapatan daerah.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 932 kali

Baca Lainnya

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Acara Puncak HPN 2026 Meriah Ditandai Pemberian Penghargaan, Menko PM Muhaimin Iskandar Minta Pers Harus Berintegritas

9 Februari 2026 - 22:49 WITA

Gubernur Banten Andra Sony : HPN 2026 Memberikan Manfaat Positif Bagi Daerah Banten

9 Februari 2026 - 11:28 WITA

Membanggakan, Sekretaris PWI Sulut Terima Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

9 Februari 2026 - 07:44 WITA

Pers Sangat Penting Menyampaikan Informasi Benar Kepada Publik Ditengah Disrupsi Informasi Era AI

8 Februari 2026 - 22:26 WITA

Hari Ini Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026

6 Februari 2026 - 18:54 WITA

Trending di Banten