Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bisnis · 22 Jan 2024 16:27 WITA ·

Menavigasi Perubahan Tarif Pajak Kripto Yang Sesuai di Indonesia


Menavigasi Perubahan Tarif Pajak Kripto Yang Sesuai di Indonesia Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Pajak aset kripto di Indonesia telah resmi diterapkan sejak Mei 2022. Kebijakan ini dinilai memiliki dampak positif terhadap ekonomi Indonesia, yaitu meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong transparansi industri kripto.

Namun, beban tarif pajak yang terlalu besar dan belum dijalan secara komprehensif memberatkan industri kripto di Tanah Air. Hal ini dinilai menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset kripto.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp 122,8 triliun per November 2023. Sementara di tahun sebelumnya, hingga November 2022 sebesar Rp 296,66 triliun. Sehingga terjadi penurunan sebesar 58% secara year-on-year (YoY).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Yudhono Rawis, mengatakan penyesuaian tarif pajak yang tidak membebani pengguna dapat meningkatkan pendapatan pajak secara bertahap dan menjadi solusi yang menguntungkan bagi pertumbuhan industri kripto domestik. Ia juga menyoroti bahwa jumlah total pajak yang dibayarkan pada setiap transaksi dapat melebihi biaya perdagangan yang dibebankan oleh platform exchange.

“Ini jadi win-win solution untuk meningkatkan pertumbuhan industri kripto dalam negeri dan peningkatan pendapatan pajak dari sektor ini. Salah satu solusi mungkin dapat dipertimbangkan adalah mengurangi tarif pajak PPN untuk transaksi kripto. Hal ini akan membuat skema pajak kripto lebih komprehensif, tetapi tidak terlalu membebani pelaku usaha kripto,” kata Yudho.

Yudho memberikan solusi lainnya seperti implementasi program Tax Amnesty khusus untuk subyek pajak yang memiliki aset kripto di luar negeri. Banyak investor Indonesia saat ini memegang aset kripto di exchange luar negeri karena berbagai alasan, termasuk faktor regulasi dan pilihan aset.

Dengan adanya program Tax Amnesty ini, pemerintah dapat mendorong repatriasi dana serta deklarasi aset kripto yang dimiliki warga negara Indonesia di luar negeri. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga potensial pendapatan pajak dari sektor kripto.

“Penyesuaian tarif pajak dan implementasi Tax Amnesty adalah langkah yang realistis dan strategis untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam adopsi dan regulasi aset kripto di kawasan Asia Tenggara,” jelas CEO Tokocrypto ini.

Selain itu, Yudho juga berpendapat bahwa perlakuan terhadap kripto sebagai sekuritas, bukan komoditas, akan mengurangi beban pajak bagi pengguna. Skema pajak kripto seharusnya mirip dengan saham, di mana pajak PPh hanya dikenakan saat menjual. Ini didasarkan pada kesamaan karakteristik antara saham dan kripto sebagai aset keuangan digital yang diperjualbelikan dengan potensi keuntungan. “Pertama kesamaan karakteristik antara saham dan kripto, yaitu keduanya merupakan aset yang dapat diperjualbelikan dan memiliki potensi keuntungan, menurut UU PPSK, sudah masuk kategori aset keuangan digital bukan komoditi, sehingga PPN tidak berlaku lagi seharusnya.

Oleh karena itu, penerapan pajak yang sama untuk kedua instrumen investasi ini akan lebih adil dan konsisten,” kata Yudho.

Pemerintah Indonesia perlu menimbang berbagai aspek terkait pajak aset kripto. Di satu sisi, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ini. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga agar industri kripto tetap tumbuh dan berkembang di Indonesia. “Oleh karena itu, kami selalu terbuka untuk berdialog dengan pemerintah dan berbagi pandangan kami tentang bagaimana sistem pajak kripto dapat diperbaiki dan disempurnakan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat,” tutup Yudho.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,268 kali

Baca Lainnya

Tak Hanya Nvidia, Dua Saham Ini Jadi Incaran Investor Berbasis Fundamental

17 Juli 2026 - 00:09 WITA

KADIN Pusat Jadikan Tomohon Mitra Strategis, TIFF 2026 Dibuka sebagai Pintu Masuk Investasi Beragam Sektor

16 Juli 2026 - 22:10 WITA

Air Bekas Mencuci Kereta Tidak Langsung Dibuang, Begini Cara LRT Jabodebek Mengolahnya

16 Juli 2026 - 20:16 WITA

Tempati Kantor Baru, BP Tapera Siapkan Akad Massal 62.530 KPR Sejahtera FLPP di Batang

16 Juli 2026 - 18:56 WITA

Musim Kemarau, KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Tidak Membakar dan Membuang Sampah Sembarangan di Sekitar Jalur Rel

16 Juli 2026 - 18:40 WITA

AI Connect Malang Kenalkan Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing Bisnis

16 Juli 2026 - 18:19 WITA

Trending di Bisnis