Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

NTT · 12 Apr 2025 15:30 WITA ·

Maraknya Tambang Pasir Ilegal Milik Benni Mulik di Desa Persiapan Tande Tui Kecamatan Rote Timur Picu Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan


Maraknya Tambang Pasir Ilegal Milik Benni Mulik di Desa Persiapan Tande Tui Kecamatan Rote Timur Picu Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan Perbesar

Rote Timur, Sulutnews.com – Hingga Jumat 11 April 2025 Aktivitas penambangan pasir tanpa izin resmi di Desa Persiapan Tande Tui, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, kian marak dan menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi kerusakan lingkungan, abrasi, longsor, serta gangguan terhadap ekosistem sekitar.

Pantauan media pada Jumat (11 April 2025) menemukan salah satu lokasi tambang pasir yang cukup aktif, dikelola oleh Benni Mulik

Tangkahan pasir miliknya terletak di Desa Persiapan Tande Tui Kecamatan Rote Timur dan disebut telah beroperasi cukup lama.

Saat di datangi kediaman Benni Mulik untuk di ditanya soal legalitas usaha tambangnya, Benni Mulik tidak berada di tempat,katanya ,pantauan media ini untuk Benni Mulik memberikan keterangan jelas apakah telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pantawan Media ini jum’at 11 April 2025 Kegiatan ini rupanya berdampak langsung pada infrastruktur setempat. Buktinya Jalan hotmix di jalur Lingkar Selatan yang menjadi akses utama, kini mengalami kerusakan cukup parah.

Warga menuding kerusakan ini diakibatkan oleh lalu lalangnya kendaraan berat, khususnya dump truk pengangkut pasir milik Benni Mulik

Salah satu tokoh masyarakat yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa kegiatan penambangan harus melalui tahapan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam hal pengurusan IUP. Ia menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) bukanlah izin untuk melakukan eksploitasi tambang.

“NIB itu hanya nomor izin usaha, bukan IUP. Sama seperti KTP, hanya menerangkan data dasar, bukan izin eksploitasi. Izin resmi untuk usaha pertambangan harus dikeluarkan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.

Lebih lanjut, tokoh masyarakat tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas tambang ilegal ini.

Ia berharap ada tindakan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana ekologis di kemudian hari.

“Kita minta aparat tidak menutup mata. Ini demi masa depan lingkungan hidup kita bersama,” tegasnya.

Situasi ini menjadi sorotan penting dan menambah daftar panjang persoalan penambangan liar di berbagai daerah yang belum terselesaikan.
Dari Kabupaten Rote Timur

Reporter : Danche henukh melaporkan.

Artikel ini telah dibaca 1,048 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional