Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

NTT · 12 Apr 2025 15:30 WIB ·

Maraknya Tambang Pasir Ilegal Milik Benni Mulik di Desa Persiapan Tande Tui Kecamatan Rote Timur Picu Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan


Maraknya Tambang Pasir Ilegal Milik Benni Mulik di Desa Persiapan Tande Tui Kecamatan Rote Timur Picu Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan Perbesar

Rote Timur, Sulutnews.com – Hingga Jumat 11 April 2025 Aktivitas penambangan pasir tanpa izin resmi di Desa Persiapan Tande Tui, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, kian marak dan menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi kerusakan lingkungan, abrasi, longsor, serta gangguan terhadap ekosistem sekitar.

Pantauan media pada Jumat (11 April 2025) menemukan salah satu lokasi tambang pasir yang cukup aktif, dikelola oleh Benni Mulik

Tangkahan pasir miliknya terletak di Desa Persiapan Tande Tui Kecamatan Rote Timur dan disebut telah beroperasi cukup lama.

Saat di datangi kediaman Benni Mulik untuk di ditanya soal legalitas usaha tambangnya, Benni Mulik tidak berada di tempat,katanya ,pantauan media ini untuk Benni Mulik memberikan keterangan jelas apakah telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pantawan Media ini jum’at 11 April 2025 Kegiatan ini rupanya berdampak langsung pada infrastruktur setempat. Buktinya Jalan hotmix di jalur Lingkar Selatan yang menjadi akses utama, kini mengalami kerusakan cukup parah.

Warga menuding kerusakan ini diakibatkan oleh lalu lalangnya kendaraan berat, khususnya dump truk pengangkut pasir milik Benni Mulik

Salah satu tokoh masyarakat yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa kegiatan penambangan harus melalui tahapan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam hal pengurusan IUP. Ia menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) bukanlah izin untuk melakukan eksploitasi tambang.

“NIB itu hanya nomor izin usaha, bukan IUP. Sama seperti KTP, hanya menerangkan data dasar, bukan izin eksploitasi. Izin resmi untuk usaha pertambangan harus dikeluarkan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.

Lebih lanjut, tokoh masyarakat tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas tambang ilegal ini.

Ia berharap ada tindakan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana ekologis di kemudian hari.

“Kita minta aparat tidak menutup mata. Ini demi masa depan lingkungan hidup kita bersama,” tegasnya.

Situasi ini menjadi sorotan penting dan menambah daftar panjang persoalan penambangan liar di berbagai daerah yang belum terselesaikan.
Dari Kabupaten Rote Timur

Reporter : Danche henukh melaporkan.

Artikel ini telah dibaca 1,012 kali

Baca Lainnya

Langkah Awal Pembangunan Sentra UMKM Rote Ndao DimulaiB upati Rote Ndao Tinjau Lokasi

18 April 2025 - 18:27 WIB

Bupati Rote Ndao Bersama Ketua Tim Penggerak PKK Hadiri Perayaan HUT ke-48 dan Reuni Tahun 2025 UPTD SDN Inpres Sanggaoen

17 April 2025 - 22:02 WIB

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk Jalan Salib Menggambarkan Kembali Perjalanan Penderitaan Kristus Menuju Golgota

17 April 2025 - 14:56 WIB

Panen Raya Di Desa Oebela Bupati Henuk Minta Masyarakat Kolaborasi Untuk Bangun Jalan Tani Masuk Persawahan

16 April 2025 - 20:36 WIB

Bupati Rote Ndao Ajak Jemaat GMIT Betania Ba’a Maknai Paskah sebagai Momentum Penguatan Iman dan Pelayanan

14 April 2025 - 19:16 WIB

Bupati Rote Ndao Serahkan 500 Sertifikat Hak Milik Tanah Transmigrasi di Kawasan Batutua-Nusamanuk

14 April 2025 - 13:12 WIB

Trending di NTT