Kabupaten Rote Ndao, Sulutnews.com – Kehebohan melanda masyarakat Rote Ndao menyusul pembongkaran Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di depan Koramil 1627-01 Ba’a, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain. Aksi perusakan yang terjadi pada Rabu, 9 Mei 2025 ini diduga dilakukan atas perintah oknum anggota DPRD Rote Ndao dari Komisi C, dengan Lurah Metina Esa Pello turut hadir sebagai saksi mata.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang tukang bangunan atas perintah oknum anggota DPRD tersebut membongkar TPS menggunakan palu. Lurah Metina Esa Pello, yang menyaksikan kejadian tersebut, justru tidak melakukan pencegahan atau pelaporan. Hal ini memicu kecaman dari warga Kelurahan Mokdale yang mempertanyakan peran dan tanggung jawab Lurah Metina.
“Kehadiran Lurah seharusnya mencegah atau melaporkan kejadian ini,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa. “Apakah ini kesengajaan? Apakah Lurah dan oknum DPRD seenaknya melakukan perbuatan ini, mengabaikan aturan yang mereka sendiri ketahui?” Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan keresahan masyarakat atas dugaan dukungan Lurah Metina terhadap tindakan ilegal tersebut.
Pembongkaran TPS tanpa prosedur yang benar dan izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang serius. TPS, meskipun sementara, tetap memiliki fungsi penting dalam pengelolaan sampah. Ketidakhadiran tindakan pencegahan atau pelaporan dari Lurah Metina menimbulkan dugaan adanya keterlibatan atau dukungan terhadap perbuatan melawan hukum tersebut.
Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah terancam terkikis jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan. Warga Kelurahan Mokdale berhak mendapatkan penjelasan yang akuntabel dari baik oknum anggota DPRD maupun Lurah Metina Esa Pello. Aparat penegak hukum perlu menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terlibat. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan fasilitas umum di Kabupaten Rote Ndao.
Reporter: Dance Henukh






