Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bisnis · 2 Des 2025 20:34 WITA ·

LNP Law Office Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Tengah Maraknya Kasus Kebocoran Data


LNP Law Office Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Tengah Maraknya Kasus Kebocoran Data Perbesar

Kasus dugaan kebocoran data pribadi kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik terkait keamanan informasi digital. Insiden-insiden ini menegaskan bahwa banyak penyelenggara sistem elektronik baik instansi pemerintah maupun perusahaan belum sepenuhnya menerapkan standar keamanan sebagaimana diwajibkan oleh UU Pelindungan Data Pribadi.

Arie Lukman, Founder LNP Law Office, menilai bahwa persoalan berulang ini disebabkan oleh lemahnya tata kelola data dan kurangnya transparansi kepada pemilik data.

“Setiap individu berhak mengetahui bagaimana datanya dikumpulkan, digunakan, dan disimpan. Pengendali data wajib mengutamakan keamanan dan akuntabilitas, karena UU PDP memberikan konsekuensi hukum yang jelas,” ujarnya.

1. Hak-Hak Pemilik Data Pribadi Menurut UU PDP

UU PDP memberikan perlindungan hukum komprehensif bagi pemilik data, termasuk:

   a. Hak memperoleh informasi mengenai tujuan dan dasar pemrosesan data

   b. Hak mengakses dan mendapatkan salinan data pribadi

   c. Hak memperbaiki data pribadi yang tidak lengkap atau tidak akurat

   d. Hak menghapus data pribadi (right to erasure)

   e. Hak membatasi pemrosesan data tertentu

   f. Hak menarik kembali persetujuan

   g. Hak mengajukan keberatan terhadap pemrosesan otomatis (profiling)

   h. Hak mendapatkan ganti rugi jika terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data

2. Kewajiban Pengendali Data Menurut UU PDP

UU PDP mengatur serangkaian kewajiban bagi pengendali data, antara lain:

   a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam memproses data pribadi

   b. Menyediakan mekanisme pengaduan bagi pemilik data

   c. Melaporkan insiden kebocoran data kepada otoritas dan pemilik data

   d. Menerapkan keamanan teknis, prosedural, dan organisasi yang memadai

3. Layanan LNP Law Office Terkait Perlindungan Data Pribadi

Sebagai firma hukum yang berfokus pada isu teknologi dan keamanan data, LNP Law Office menyediakan layanan:

   a. Pendampingan bagi korban kebocoran data untuk menuntut hak-haknya

   b. Konsultasi dan audit kepatuhan UU PDP

   c. Penyusunan kebijakan internal dan SOP perlindungan data

   d. Penanganan sengketa antara pengguna dan pengendali data

Arie menambahkan,

“Kasus kebocoran data harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola data pribadi. Kepatuhan terhadap UU PDP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi kepercayaan digital di Indonesia.”

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 935 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MODB BINUS UNIVERSITY Pertemukan Karya Master Designer dengan Industri Kreatif melalui ‘The Convergence of Design’

22 Agustus 2026 - 10:44 WITA

PTPN Group Akselerasi Swasembada Bawang Putih Nasional

22 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Relawan Bakti BUMN 2026 di Samosir, MIND ID Perkuat Kedaulatan Sosial di Daerah

22 Agustus 2026 - 09:30 WITA

MyRepublic Air Rayakan Kemerdekaan Promo Internet 5G FWA Rp170.845 untuk 2 Bulan

22 Agustus 2026 - 09:25 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Oxygen.id Hadirkan Promo Spektakuler “Merdeka Bayar 17.845” bagi Pelanggan Baru

22 Agustus 2026 - 09:21 WITA

Merdeka Internetan! MyRepublic Fiber Tebar Promo Spesial Rp17.845 untuk Koneksi Tanpa Batas

22 Agustus 2026 - 09:15 WITA

Trending di Bisnis