Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 27 Jun 2026 12:31 WITA ·

LHP Inspektorat Terkait Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Camat Seginim Terus Bergulir


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dengan adanya kejadian yang terjadi di SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan, akibat nilai yang diterima anaknya dinilai tidak diterima oleh salah satu wali murid hingga wali murid yang juga diketahui seorang camat kecamatan Seginim  meluapkan kekecewaannya hingga fasilitas sekolah rusak berat.

Seiring berjalannya waktu wali murid yang bersangkutan di karenakan juga seorang ASN kabupaten Bengkulu Selatan yang saat ini menjabat sebagai camat kecamatan Seginim di proses oleh inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan.

Dengan adanya proses yang dilakukan oleh inspektorat Bengkulu Selatan saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait Camat Seginim yang sempat viral usai diduga memecahkan meja di SMP Negeri 1Bengkulu Selatan karena tidak terima nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) anaknya rendah saat ini telah diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar dua hari lalu.

LHP tersebut sebelumnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, kemudian diteruskan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan melalui Kabid Informasi Kepegawaian, Penilaian Kinerja, Penghargaan, dan Disiplin ASN, Midian Hartono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembacaan terhadap isi LHP Inspektorat, memang ditemukan adanya peristiwa yang berpotensi mengakibatkan pelanggaran disiplin.

Namun, dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai jenis hukuman disiplin yang direkomendasikan kepada yang bersangkutan.

“LHP sudah masuk ke BKPSDM sekitar dua hari yang lalu. Sebelumnya LHP diserahkan kepada Sekda, kemudian kami menerima dari Sekda. Dari hasil pembacaan kami, memang ditemukan peristiwa yang nantinya dapat mengakibatkan tindakan pelanggaran disiplin. Namun di dalam LHP tidak disebutkan jenis hukuman disiplin yang harus dijatuhkan. Karena itu, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada Sekda bersama Kepala BKPSDM terkait tindak lanjut atas LHP Inspektorat tersebut,” ujar Midian, Jumat (26/6/2026). (JN)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

LPKA Bengkulu Salurkan Bantuan Sosial Terhadap Warga Sekitar

26 Juni 2026 - 13:25 WITA

Miris Diduga Upaya Pengamanan Pemdes Sukabandung Kecamatan Air Nipis Bagi Bagi Uang

26 Juni 2026 - 06:57 WITA

Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Hadiri Kegiatan Pemenuhan Layanan Esensial Anak Usia Dini Secara Menyeluruh

25 Juni 2026 - 19:51 WITA

Aneh! Pagu Anggaran Pembangunan Penahan Air Desa Sukabandung Kecamatan Air Nipis Ada Dua 

25 Juni 2026 - 11:02 WITA

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, LPKA Bengkulu Ikuti FGD Pemanfaatan Lahan Idle Secara Daring

25 Juni 2026 - 10:01 WITA

Diduga Mark-Up! Bangunan Penahan Air Desa Sukabandung Kecamatan Air Nipis Dinilai Tidak Sesuai Standar Teknis

24 Juni 2026 - 17:54 WITA

Trending di Bengkulu Selatan