ROte Ndao,Sulutnews.com – Saya telah melapor di pihak kepolisian Polres Rote Ndao dari tanggal 02 September 2023 namun hingga saat ini tanggal 06 September 2023, belum ada tindak lanjut dari Polres Rote Ndao.
Lembertus Matasina yang mengubungi Media ini Kamis 7 September 2023 di Bilangan Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Ibu Kota Kabupaten Rote Ndao.
Mencurahkan Kekesalannya kepada media ini dengan Nada yang sangat Keras. “Saya sebagai orang tua dan jika memang polisi takut untuk memproses Kepala Desa Lifuleo Jeky Adolof Faah menyangkut dengan laporan saya tentang penganiayaan yang di lakukan kepala desa lifuleo maka saya selaku orang tua dari korban yaitu anak saya Nilton Matasina saya merasa kecewa dan marah.
INI VIDIO PERYATAAN LEMBERTUS MATASINA ORANG TUA KORBAN NILTON MATASINA.
“Dan kalau memang polisi tidak ambil tindakan maka kami sebagai orang tua mengambil tindakan sendiri untuk berhadapan dengan kepala desa jika memang pihak kepolisian tidak mau menangani masalah ini.
Kami selaku orang tua sangat Kagum dengan pernyataan Bapak Kapolres Rote Ndao, Mardiono yang menegaskan melalui media ini pada beberapa waktu lalu, namun hingga hari ini sudah Kamis tanggal 7 September belum juga ada tindakan lanjut terkait laporan saya .” Saya merasa kecewa karena kami sudah tinggalkan rumah, tinggalkan pekerjaan, dan juga kami sudah rugi merawat anak kami, lalu juga membayar mobil untuk datang dan pulang sementara dari pihak Polres Rote Ndao tidak menangani masalah laporan saya ini dengan cepat dan jujur saja kami orang tua sangat kecewa.”Coba kita klihat kembali pernyataan Bapak Kapolres Rote Ndao di Media ini
Kapolres Rote Ndao Sikapi Laporan polisi (LP) 351 akan menindak tegas sesuai hukum, selanjutnya berdasarkan hasil investigasi terkait insiden yang menimpa Korban Nilton Matasina.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. yang dihubungi media ini via telepon gengam, senin (5/9/2023) mengaku sudah banyak laporan masuk yakni pasal 351, dari anggotanya dan pihaknya akan tetap memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus Pengeroyokan yang di lakukan Jeky Adolof Faah, Kepala Desa lifu leo bersama dengan Aldi Tungga Mengeroyok Korban Nilton Matasina, pada Sabtu, 2 September 2023, di JL Raya Oemasi. Pada peristiwa tersebut, ia diduga bersama Aldi Tungga melakukan penganiayaan terhadap Matasina, yang melibatkan pemukulan dengan senter dan pukulan ke arah perut korban.
Masih Lembertus Matasina .”Seandainya saja jika anak saya yang menganiaya kepala desa pasti anak saya sudah di proses dan di tahan karena kami ini masyarakat dan orang kecil tetapi kalau kebalikannya dan anak saya sudah di aniaya namun belum ada tindakan apa-apa.
Semua laporan saya , sudah di polisi dan saya menghargai hukum, namun jika sampai sekarang hari kamis 7 september polisi belum mengambil tindakan maka saya sebagai orang tua akan ambil tindakan sendiri untuk cari dan berhadapan dengan kepala desa agar kami bisa menyelesaikan persoalan ini.
Dan saat ini kondisi fisik anak saya belum membaik dan masih sakit makanya sampai saat kami masih tetap berada di ba’a dan kami tinggal di rumah keluarga kami sekarang.
Hanya karena masalah ini saya dan istri saya tidak membawa pakaian ganti dan kami pinjam pakaian untuk bisa ganti, kakak kandung saya juga beru meninggal tetapi anak saya juga di aniaya dan pihak hukum hanya diam saja dan tidak menindak lanjut masalah ini.
Reporter : Dance henukh







