Curup, Sulutnews.com – Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 60 ayat (2), tentang Rehabilitasi Narkotika bagi seluruh Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan. Pada hari ini Lapas Curup bekerjasama dengan Konselor Adiksi dari Yayasan Dharma Wahyu Insani (Dwin Foundation) melaksanakan Screening Assesment bagi 343 orang Narapidana dan Tahanan yang terjerat tindak pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Screening Adiksi kepada Narapidana dan Tahanan menggunakan Form WHO-ASSIST (Alcohol, Smoking, and Substance Involvement Screening) yang bertujuan untuk menilai apakah calon peserta membutuhkan rehabilitasi atau tidak. Hasil Skrining Adiksi ini terbagi menjadi 2, jika hasil skrining adiksi ringan maka diberikan edukasi dasar tentang narkoba dan bahay nya, namun jika hasil skrining adiksi sedang dan berat maka membutuhkan rehabilitasi.
Assesment lanjutan bagi peserta yang memiliki nilai skrining Adiksi sedang dan berat dilakukan menggunakan Form Addiction Severity Index (ASI) Full Version, untuk menentukan penatalaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu, Kategori I Menjalani program rehabilitasi selama 15 hari, Kategori II Menjalani Rehabilitasi selama 30 hari dan Kategori III menjalani Rehabilitasi selama 90 hari.(Dinaro)