Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 20 Agu 2025 09:39 WITA ·

Lakukan Wanprestasi Pingkan Juliarti Kaligis Diganjar Hukuman Membayar Rp 98,7 Juta


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Perbuatan melawan hukum kembali terjadi dan fakta keras yang tidak terbantahkan dimana Pengadilan Negri Manado telah menetapkan PINGKAN JULIATRI KALIGIS (pegawai Bank Syariah Indonesia Manado) melakukan wanprestasi dan atas tindakannya tersebut dia diwajibkan membayar Rp.98,7 juta. Berdasarkan putusan No. 43/Pdt.GS/2024/PN.Mnd, terbukti secara sah melakukan Cidera Janji terhadap,Risat Sanger.

“Sisa hutang Rp 98.771.445 sengaja tidak dilunasi, fakta memalukan ini hingga detik ini menolak patuh pada putusan pengadilan,” ungkap Dani Sosanto,SH Kuasa Hukum Risat Sanger.

Tindakan biadab pegawai Bank yang mengingkari Hukum, sebagai profesional di industri keuangan syariah yang seharusnya menjunjung integritas dan kepatuhan, membangkang kewajibannya atas hukum meski putusan sudah inkrah dianggap sebuah tindakan mempermainkan peradilan,” Dengan statusnya sebagai pegawai bank ,sikap arogan tidak membayar utang dinilai dia telah mempermalukan institusi Perbankan,”kata Dany.

Sementara ketika dikonfirmasi pihak Pingkan Juliarti Kaligis melalui Tengku Chandra areal manager BSI Sulut hingga berita ini dirilis tidak bersedia menjawab bahkan memberi keterangan atas kasus tersebut.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,424 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Trending di Health