Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Sultra · 8 Okt 2026 17:50 WITA ·

Kurang dari 24 Jam, Polsek Lambandia Amankan Dua Terduga Pencuri Rumah Dinas Sekolah


Kurang dari 24 Jam, Polsek Lambandia Amankan Dua Terduga Pencuri Rumah Dinas Sekolah Perbesar

KOLTIM, SULUTNEWS.COM  –  Kepolisian Sektor (Polsek) Lambandia, mengungkap kasus pencurian di perumahan SD Negeri 1 Lambandia, Kolaka Timur (Koltim), kurang dari 24 jam. Polisi menangkap dua buruh harian lepas yang polisi duga terlibat dalam pencurian tersebut.

 

Kapolsek Lambandia IPTU Ismail, S.H., M.H. memimpin langsung tim dalam pengungkapan kasus itu. Ia bersama Kanit Reskrim dan personel piket SPKT mencari keberadaan kedua terduga pelaku.

 

Kasus ini bermula saat Jusman datang ke Polsek Lambandia pada Rabu (7/10/2026). Ia melaporkan pencurian yang terjadi sekitar pukul 00.30 Wita di perumahan SD Negeri 1 Lambandia.

 

Jusman menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah dinas sekolah. Pelaku kemudian membawa satu mesin rotary hammer, satu gerinda, satu tabung gas elpiji, serta uang dalam celengan anak sekolah.

 

Setelah menerima laporan, personel Polsek Lambandia langsung mendatangi lokasi. Mereka memeriksa lokasi dan menggali informasi dari sejumlah pihak.

 

Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 17.00 Wita, polisi mengetahui MS dan MA berada di sebuah ruko yang sedang dibangun di Desa Lambandia.

 

Kapolsek Lambandia bersama Kanit Reskrim dan personel piket SPKT langsung menuju ruko tersebut. Setibanya di lokasi, polisi menangkap MS dan MA.

 

Polisi kemudian menyita sejumlah barang yang mereka duga berkaitan dengan kasus pencurian. Barang itu berupa satu mesin rotary hammer merek Bull, satu gerinda listrik merek Modern, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta satu kompor portable gas merek Trove warna biru.

 

Kapolsek Lambandia IPTU Ismail membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, kami telah mengamankan dua orang berinisial MS dan MA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di perumahan SD Negeri 1 Lambandia,” jelas Ismail.

 

Selanjutnya, Ismail mengingatkan warga agar lebih waspada. Ia juga meminta masyarakat menyimpan barang berharga di tempat yang aman.

 

Sementara itu, Jusman mengapresiasi respons cepat personel Polsek Lambandia. Ia menilai polisi langsung bergerak setelah menerima aduannya.

 

“Sangat baik. Pergerakan anggota Polsek Lambandia sangat tanggap terhadap aduan masyarakat,” terangnya.

 

Respons cepat tersebut menunjukkan komitmen Polsek Lambandia dalam melayani masyarakat. Selain itu, polisi menjalankan Commander Wish Kapolda Sultra, “Jaga Masyarakatnya dan Jaga Kepercayaan.”

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 1,323 kali

Baca Lainnya

Gelar Safari Subuh di Masjid Baitul Izzah, Kapolresta Kendari Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1417-09/Ranomeeto Dampingi Petani Panen Kangkung di Konsel

15 Oktober 2026 - 16:21 WITA

Babinsa Koramil 1417-11/Poasia dan Warga Bersihkan Lokasi Jembatan Beton Tahap VIII

15 Oktober 2026 - 10:32 WITA

Kasdim 1417/Kendari Pimpin Korps Raport, 70 Prajurit Pindah Satuan

15 Oktober 2026 - 10:10 WITA

Sinergi Penegak Hukum, Sultra Jadi Role Model Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

14 Oktober 2026 - 22:53 WITA

Polsek Ladongi Selesaikan Aduan Penggelapan, Sepeda Motor Korban Kembali

14 Oktober 2026 - 17:19 WITA

Trending di Sultra