KONSEL, SULUTNEWS.COM – Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel), bersama Polsek Tinanggea bergerak cepat mengungkap kasus penemuan perempuan tak bernyawa di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi menangkap J (30). Penyidik menduga pria tersebut terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan bersama personel Polsek Tinanggea menangkap J pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Kapolsek Tinanggea IPTU Sucipto, S.H., M.H., CPM memimpin operasi tersebut.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., mengatakan korban berinisial D.Y. (22). Korban tinggal di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Polisi menduga peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kami menduga kasus tersebut berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi. Terduga pelaku diduga merasa sakit hati setelah lamarannya ditolak oleh keluarga korban,” ujar Daeng, Jumat (25/9/2026).
Polisi juga menduga kecemburuan memicu kejadian tersebut. Penyidik menduga J melihat korban berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon seluler.
Dalam penanganan perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, pakaian, dan satu unit telepon seluler merek Vivo.
Sementara itu, penyidik masih mencari barang lain yang berkaitan dengan perkara. Tim juga terus menggali informasi untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh.
Kapolsek Tinanggea bersama Satreskrim Polres Konawe Selatan memeriksa J dan sejumlah saksi. Penyidik menggali keterangan mereka untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing.
Polisi juga menunggu hasil autopsi. Tim medis akan memeriksa jenazah untuk membantu penyidik memastikan penyebab kematian korban.
Kapolres Konawe Selatan mengimbau masyarakat tetap tenang. Ia meminta warga memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, terutama informasi dari media sosial dan media daring.
“Masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)






