Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 23 Nov 2025 11:47 WITA ·

Kuasa Hukum Sangat Yakin Dokter Sitti Tidak Bersalah: Penyidikan Tetap Dihormati


Kuasa Hukum Sangat Yakin Dokter Sitti Tidak Bersalah: Penyidikan Tetap Dihormati Perbesar

KOTAMOBAGU — Kuasa hukum yang menangani kasus dr. Sitti Korompot SpOG-K, MARS, meyakini bahwa dugaan malpraktik RSIA Kasih Fatimah tidak benar dan siap mengikuti proses hukum karena penetapan tersangka bukan bukti adanya kesalahan.

Kuasa hukum dr. Sitti, yakni dr. Suyanto Yusuf, S.H., M.Kes, bersama rekannya Ronal Samuel Wuisan, S.H., M.H, menyampaikan bahwa proses hukum tetap dihormati dan klien mereka bersikap kooperatif. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 November 2025 di Polres Kotamobagu.

“Sekarang masih dalam proses penyidikan dan sudah ada surat penetapan tersangka. Pemanggilan hari Selasa tanggal 25 November nanti adalah pemeriksaan lanjutan, dan klien kami akan hadir secara kooperatif. Kami tetap menghormati proses hukum,” ujar dr. Suyanto.

Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis berarti bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, publik perlu memahami bahwa proses hukum masih berjalan dan kesimpulan belum dapat diambil sebelum bukti diuji secara objektif.

“Perlu kami tegaskan bahwa status tersangka bukanlah bukti bersalah. Sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami yakin dan memiliki dasar yang sangat kuat bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Sitti sesuai dengan standar pelayanan, SOP, dan standar profesi. Kami yakin tidak ada kelalaian atas tindakan operasinya,” tutur Suyanto.

Pihak kuasa hukum berharap agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses ini berjalan. Mereka percaya fakta medis dan standar pelayanan yang diterapkan akan menjadi dasar penting untuk mengungkap kebenaran.

“Kami percaya proses hukum akan menemukan kebenaran secara objektif dan klien kami akan memperoleh keadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerhati sosial Kotamobagu Didi Musa, atau Dimus, juga memberikan pandangan singkat terkait kasus ini. Menurutnya, penyelidikan harus didasari bukti ilmiah agar tidak menimbulkan kesimpulan tergesa-gesa.

“RSIA Kasih Fatimah adalah aset kesehatan di Kotamobagu bahkan BMR. Semua pihak harus melihat kasus ini secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak rumah sakit menyatakan siap mengikuti tahapan hukum berikutnya secara terbuka dan kooperatif.***

Artikel ini telah dibaca 1,057 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Trending di Kotamobagu