Sulutnews.com, Bitung – Pelaksanaan eksekusi lahan milik keluarga Batuna harus tersendat setelah dikabarkan ada perlawanan hukum oleh oknum pihak ketiga.
Saat jumpa pers di Warkop 88 Ewako, Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung selaku kuasa hukum dari Keluarga Alm dr Batuna, Reinhard M. Mamalu SH MH dan Rivoldy Koliangan menyebutkan akan mengikuti proses yang ada.
Menurut mereka, pengosongan lahan yang diatasnya berdiri 27 rumah direncanakan eksekusi pada Jumat, tanggal 08 Maret 2024.
Namun, pihaknya menerima informasi dari Pengadilan bitung bahwa rencana tersebut belum boleh dilaksanakan sebab ada perlawanan hukum.
Pihaknya menuding bahwa, ada permainan di balik pembatalan eksekusi ini yang dilakukan oleh oknum yang pernah mendiami lahan milik kliennya.
” 1 Lokasi tanah itu, ada 27 rumah, dan itu akan kami eksekusi. Warga disitu tidak ada surat apapun. Kami dengar bahwa ada segelintir oknum yang coba mempengaruhi pihak kelurahan”. Cetus Reinhard M Mamalu SH MH
Ia menambahkan, mereka yang mendiami lahan milik kliennya itu telah menjalani upaya mediasi bersama di pengadilan.
Namun hal itu tidak kunjung ada titik terangnya, ” Pihak pengadilan sempat melakukan mediasi, delapan kali pengadilan menghimbau untuk membongkar sendiri, namun tidak diindahkan oleh penghuni disana dan mereka menolak himbauan pengadilan.” Kata dia.
Ia juga menuding oknum yang melakukan perlawanan hukum terhadap kliennya adalah oknum yang sudah mendapat pembagian saat pembebasan lahan sebelumnya,
” namun lahan itu dijual dan kembali lagi dan membuat perlawanan terhadap klien kami.” Ungkapnya. Rabu(06/03/24)
Yang ia sesali, sebagai pemohon eksekusi, pengadilan harus melaksanakan eksekusi ketika sudah ada putusan.
” Kami dinyatakan menang, inkrah dan kami siap melakukan eksekusi.” Jelas Reinhard.
Diketahui, lahan eks erfact seluas 7 hektar di Kelurahan Girian Indah Kota Bitung, milik keluarga dr Batuna ditangguhkan oleh Pengadilan Bitung setelah sebelumnya menjadi objek sengketa.
Untuk itu, pihak kuasa hukum keluarga alm dr Batuna meminta ketegasan dari Pengadilan terkait menjalankan eksekusi ketika sudah ada putusan, yang mana pihaknya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(Tzr)