Sitaro.sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (sitaro) telah mengumumkan hasil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 1043/PL.02.5 BA/7109/2/2024, yang dirilis secara resmi pada Selasa, 26/11/2024.
Menurut Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPPDK yang diterima dari pasangan calon, laporan tersebut mencakup rincian lengkap tentang penerimaan dan pengeluaran dana selama masa kampanye. Hal ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon.
Adapun rincian Laporan yang Disampaikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Shyntia I. Kalangit – Heronimus Makainas yang dilaporkan pada Senin, 25/11/2024, pukul 23:49 WITA memiliki Saldo RKDK Rp 1.000.000,- dengan penerimaan dana kampanye senilai Rp2.284.730.000,- dan memiliki pengeluaran Rp. 1.627.000.000,- sehingga menyisakan saldo Rp. 656.730.000,-
Sementara itu, Paslon Nomor Urut 2,yaitu, Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng yang dilaporkan pada Senin, 25/11/2024 pukul 18:55 WITA mempunyai saldo awal RKDK Rp. 5.000.000,- dan menerima dana kampanye Rp. 790.644.600,- dan memiliki pengeluaran Rp. 790.644.600,- sehingg menghasilkan saldo ahir Rp. 0,-
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail mengenai laporan ini dapat mengakses informasi resmi di Sekretariat KPU Sitaro atau bisa dibaca di sini. Pengumuman LPPDK001