Lebak,Sulutnews.com – Komisi Pempilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah melakukan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, bertempat di Aula Nusantara, Kantor KPU Lebak pada tanggal Minggu 22 September 2024.
“Kita telah melakukan rapat Pleno Tertutup penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” Kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini saat mengirim rilis kepada wartawan.
Kegiatan tersebut berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan memperhatikan.
- Berita Acara Nomor 139/PL.02.2-BA/3602/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Pasangan Calon Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H. dan Ir. Amir Hamzah, M.Si.;
- Berita Acara Nomor 140/PL.02.2-BA/3602/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Pasangan Calon Dede Supriyadi, S.Pd. dan Virnie Syafitri, S.Psi;
- Berita Acara Nomor 141/PL.02.2-BA/3602/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Pasangan Calon H. Sanuji Pentamarta, S.I.P., M.I.P. dan H. Dita Fajar Bayhaqi, S.Psi.
- Berita Acara Nomor 150/PL.02.2-BA/3602/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Dede Supriyadi, S.Pd. Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024.
Berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, maka:
- Pasangan Calon atas nama Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H. dan Ir. Amir Hamzah, M.Si., yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Perindo dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 480.633 suara.
- Pasangan Calon atas nama H. Sanuji Pentamarta, S.I.P., M.I.P. dan H. Dita Fajar Bayhaqi, S.Psi, yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 202.098 suara.
- Pasangan Calon atas nama Dede Supriyadi, S.Pd. dan Virnie Syafitri, S.Psi, yang diusulkan oleh Partai Politik, Partai Nasdem dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 98.228 suara.
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon pada hari Senin Tanggal, 23 september 2024.(Abdul Kohar)