Lebak,Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menggelar rapat pleno terkait tentang rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024.
Kegiatan pleno tersebut berlangsung selama dua hari dimulai dari tanggal 9 sampai 10 Agustus 2024, bertempat di sebuah hotel di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

Hal ini dikatakan oleh Kasubag Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Lebak, Rendi Iswanto saat diwawancarai oleh media ini diruang kerjanya, Senin (12/8/2024).
Untuk tanggal 9 kita melakukan sinkronisasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) di kecamatan, selanjutnya untuk tanggal 10 penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Sementara itu, Kordif Datin pada KPU Lebak, Agus Sugama menambahkan untuk jumlah pemilih secara keseluruhan di angka 1.053.415.
“Dengan rincian untuk pemilih laki-laki sebanyak 540.353 orang dan pemilih perempuan sebanyak 513.062 orang,” Kata Agus Sugama.

Lanjut Agus, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.058 titik yang tersebar di 340 Desa dan 5 Kelurahan di Kabupaten Lebak.
Rapat pleno penetapan DPS ini merupakan suatu rangkaian kegiatan untuk mensukseskan Pilkada 2024.(Abdul)






