Lebak,Sulutnews.com – Rendi Iswanto, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendirikan posko layanan pindah memilih pada Pilkada serentak 2024.
“Kita mendirikan posko layanan pindah memilih baik tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Lebak,” Kata Rendi Iswanto mengatakan kepada wartawan saat diruang kerjanya, Senin 14 Oktober 2024.
Pada tanggal 27 November 2024 tidak berada ditempat asal sesuai TPS di Daftar Pemilih Tetap (DPT) segera datang ke kantor Sekretariat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Lebak untuk mengurus dokumen pindah memilih.
Pengurusan dokumen pindah memilih dipastikan akan di pandu oleh petugas PPS, PPK setempat dan bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Lebak.
Alasan pindah memilih ketempat yang kenapa? Harus ada alasannya dulu, seperti menjalankan tugas ditempat lain atau menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.(*/Merson)






