Lebak,Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten terkait tahapan kampanye dan dana kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
” Untuk tahapan kampanye dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” Kata Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum pada KPU Kabupaten Lebak, Rudi mengatakan kepada media ini melalui pesan singkatnya, Kamis 17 Oktober 2024.
Sehingga pelaksanaan kampanye berjalan dengan tertib dan lancar.
Terkait, laporan dana kampanye atau Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke tiga Paslon memakai aplikasi SIKADEKA.
” Untuk berapa jumlah yang masuk sumbangan dana kampanye silahkan ke komisioner aja, karena sekretariat yang menyiapkan datanya,” Kata Rudi
Pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dimulai tanggal 24 September sampai dengan 23 Oktober 2024, dan untuk penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dimulai tanggal 24 September sampai dengan 24 Oktober 2024.
Lanjut, penyampaian perbaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tanggal 25 Oktober 2024, dan yang terakhir pengumuman Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 26 Oktober 2024.(*/Abdul)





