Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bitung · 14 Mar 2026 15:03 WITA ·

 KPU Bitung Bantah Narasi Negatif dalam Pemberitaan


Foto : Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw. Sumber : Googgle Perbesar

Foto : Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw. Sumber : Googgle

Bitung, Sulutnews.com– KPU Kota Bitung tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik serta mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan menyusul sidang sengketa informasi publik yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 11 Maret 2026.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register 019/II/REG-PSI/2026, antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pemohon dan KPU Kota Bitung sebagai termohon.

Dalam persidangan tersebut, KPU Kota Bitung diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wiwinda Hamisi, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihaeng.

Turut hadir mengikuti jalannya persidangan sebagai pengunjung yakni Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, Sekretaris KPU Kota Bitung Paula E. Tuturoong, bersama jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung.

Dalam jalannya persidangan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.

Hal ini berbeda dengan narasi yang sempat diberitakan oleh beberapa media online yang menyebut adanya tindakan protes berlebihan dari Ketua KPU Kota Bitung.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara kemudian menskors persidangan dan menetapkan bahwa proses akan dilanjutkan pada tahap mediasi antara pemohon dan termohon.

KPU Kota Bitung juga menekankan bahwa tuduhan yang menyebut Ketua KPU Kota Bitung berada dalam kondisi mabuk saat persidangan tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan bagian dari upaya framing untuk mendiskreditkan lembaga.

“Faktanya, KPU Kota Bitung mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik dan sesuai ketentuan hingga sidang diskors oleh majelis,” demikian penegasan dalam keterangan resmi yang dirilis.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 957 kali

Baca Lainnya

Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Bitung Ubah Sampah Rumah Tangga Jadi Kompos

18 Mei 2026 - 16:49 WITA

Bapelkum Bitung Gelar “Secangkir Kopi Bangun Sinergi”, Perkuat Kerja Sama dengan Media

18 Mei 2026 - 15:59 WITA

Bapelkum Bitung

Wali Kota Hengky Honandar Resmi Buka MTQ XXXI Kota Bitung, Diikuti 146 Peserta

17 Mei 2026 - 00:42 WITA

MTQ XXXI Kota Bitung

‎Persiapan Pelatihan Teknis Penulisan Opini, Berita, dan Press Release Kabapelkum Bitung Koordinasi Ke Biro Hukerma ‎

13 Mei 2026 - 10:51 WITA

‎Kabapelkum Bitung Koordinasi dengan Kapusbanglat Tekpim Bahas Pelatihan PJJ Penulisan Opini, Publikasi, dan Dokumen Hukum

13 Mei 2026 - 10:45 WITA

Walikota Hengky Honandar Lantik Empat Pejabat Definitif di Lingkup Pemkot Bitung

13 Mei 2026 - 08:59 WITA

Trending di Bitung