Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 14 Mar 2026 15:03 WITA ·

 KPU Bitung Bantah Narasi Negatif dalam Pemberitaan


Foto : Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw. Sumber : Googgle Perbesar

Foto : Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw. Sumber : Googgle

Bitung, Sulutnews.com– KPU Kota Bitung tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik serta mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan menyusul sidang sengketa informasi publik yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 11 Maret 2026.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register 019/II/REG-PSI/2026, antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pemohon dan KPU Kota Bitung sebagai termohon.

Dalam persidangan tersebut, KPU Kota Bitung diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wiwinda Hamisi, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihaeng.

Turut hadir mengikuti jalannya persidangan sebagai pengunjung yakni Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, Sekretaris KPU Kota Bitung Paula E. Tuturoong, bersama jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung.

Dalam jalannya persidangan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.

Hal ini berbeda dengan narasi yang sempat diberitakan oleh beberapa media online yang menyebut adanya tindakan protes berlebihan dari Ketua KPU Kota Bitung.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara kemudian menskors persidangan dan menetapkan bahwa proses akan dilanjutkan pada tahap mediasi antara pemohon dan termohon.

KPU Kota Bitung juga menekankan bahwa tuduhan yang menyebut Ketua KPU Kota Bitung berada dalam kondisi mabuk saat persidangan tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan bagian dari upaya framing untuk mendiskreditkan lembaga.

“Faktanya, KPU Kota Bitung mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik dan sesuai ketentuan hingga sidang diskors oleh majelis,” demikian penegasan dalam keterangan resmi yang dirilis.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 958 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat Kapolsek Maesa Bersama Personel Polres Bitung Bantu Korban Kebakaran Dua Rumah di Wangurer Utara

3 Juli 2026 - 23:38 WITA

Bapelkum Bitung Ikuti Forum “Pasti Ada Solusi”, Perkuat Pelayanan Hukum

3 Juli 2026 - 23:24 WITA

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

Babinsa Kodim 1310/Bitung  Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Likupang 

3 Juli 2026 - 23:15 WITA

Menkum Supratman Siapkan Skema Kenaikan Pangkat ASN Lebih Mudah, Tukin 100 Persen Ikut Dibahas

3 Juli 2026 - 23:07 WITA

Asah Kemampuan Prajurit Kodim 1310/Bitung Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan 

3 Juli 2026 - 18:38 WITA

Indonesia Miliki 271 Produk Indikasi Geografis, Menkum Luncurkan Etalase Digital

3 Juli 2026 - 15:26 WITA

Trending di Bitung