Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 14 Mar 2026 15:03 WITA ·

 KPU Bitung Bantah Narasi Negatif dalam Pemberitaan


Foto : Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw. Sumber : Googgle Perbesar

Foto : Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw. Sumber : Googgle

Bitung, Sulutnews.com– KPU Kota Bitung tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik serta mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan menyusul sidang sengketa informasi publik yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 11 Maret 2026.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register 019/II/REG-PSI/2026, antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pemohon dan KPU Kota Bitung sebagai termohon.

Dalam persidangan tersebut, KPU Kota Bitung diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wiwinda Hamisi, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihaeng.

Turut hadir mengikuti jalannya persidangan sebagai pengunjung yakni Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, Sekretaris KPU Kota Bitung Paula E. Tuturoong, bersama jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung.

Dalam jalannya persidangan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.

Hal ini berbeda dengan narasi yang sempat diberitakan oleh beberapa media online yang menyebut adanya tindakan protes berlebihan dari Ketua KPU Kota Bitung.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara kemudian menskors persidangan dan menetapkan bahwa proses akan dilanjutkan pada tahap mediasi antara pemohon dan termohon.

KPU Kota Bitung juga menekankan bahwa tuduhan yang menyebut Ketua KPU Kota Bitung berada dalam kondisi mabuk saat persidangan tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan bagian dari upaya framing untuk mendiskreditkan lembaga.

“Faktanya, KPU Kota Bitung mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik dan sesuai ketentuan hingga sidang diskors oleh majelis,” demikian penegasan dalam keterangan resmi yang dirilis.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 957 kali

Baca Lainnya

Imigrasi Bitung Amankan Dua WNA dalam Operasi Wirawaspada

13 April 2026 - 18:41 WITA

Di Hadapan Ribuan Remaja GMIM, HHRM Tegaskan Bitung Siap Cetak Generasi “Menapaki Jalan Terang”

11 April 2026 - 19:56 WITA

PWI Kota Bitung Kutuk Keras Akun Palsu yang Mencatut Nama Wartawan Syarif Umar

11 April 2026 - 12:00 WITA

Sarip Umar Bantah Tuduhan, Sebut Dirinya Difitnah Lewat Media Sosial

10 April 2026 - 23:13 WITA

Syarat Usia Dinilai Tak Tepat, Kesbangpol Bitung Ajukan Diskresi Seleksi Paskibraka

9 April 2026 - 12:07 WITA

Mudik Lebaran 2026, Tiket Diskon PELNI Tembus 467 Ribu Penumpang

5 April 2026 - 15:30 WITA

Trending di Bitung