Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 11 Feb 2023 05:32 WITA ·

Korupsi Dandes, Oknum Penjabat Hukum Tua Bersama 2 Warga di Kauditan Minut Terancam Penjara Seumur Hidup


Korupsi Dandes, Oknum Penjabat Hukum Tua Bersama 2 Warga di Kauditan Minut Terancam Penjara Seumur Hidup Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Salah seorang oknum Penjabat Hukum Tua di salah satu desa di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama 2 warga menjadi tersangka kasus korupsi dana desa (Dandes).

“Oknum Pejabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama 2 warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minut dan pada hari Rabu (8/2/2023) sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di konfirmasi Jumat (10/2/2023).

Kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp. 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp. 46.977.136,” lanjutnya.

Oknum Penjabat Hukum Tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa perikatan.

“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp. 157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp. 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp. 86.737.200,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 15,610 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan TPPO Berskala Internasional

10 Maret 2026 - 15:48 WITA

Polda Sulut dan Satgas Cyber Pangan Tingkatkan Pengawasan Agar Pedagang Tidak Menimbun dan Naikan Harga

8 Maret 2026 - 22:19 WITA

Setahun Kepemimpinan YSK – Victory. Ir Stevanus BAN Liow. MAP Beri Apresiasi, Kebijakan Pro Rakyat Jadi Ekselerasi Peningkatan Ekonomi di Bidang Ketahanan Pangan

5 Maret 2026 - 18:43 WITA

Louis Clark Schramm Apresiasi Setahun Kepemimpinan YSK Victory : Kebijakan Pro Rakyat Jadi Ekselerasi di Sektor Ekonomi

5 Maret 2026 - 11:22 WITA

Eldo Wongkar Kritik SKPD Lambat Realisasikan Pokir Anggota DPRD Sulut

4 Maret 2026 - 15:39 WITA

Plt Sekwan Terima Kunjungan Kejati Sulut

4 Maret 2026 - 15:24 WITA

Trending di Manado