Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 11 Feb 2023 05:32 WITA ·

Korupsi Dandes, Oknum Penjabat Hukum Tua Bersama 2 Warga di Kauditan Minut Terancam Penjara Seumur Hidup


Korupsi Dandes, Oknum Penjabat Hukum Tua Bersama 2 Warga di Kauditan Minut Terancam Penjara Seumur Hidup Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Salah seorang oknum Penjabat Hukum Tua di salah satu desa di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama 2 warga menjadi tersangka kasus korupsi dana desa (Dandes).

“Oknum Pejabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama 2 warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minut dan pada hari Rabu (8/2/2023) sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di konfirmasi Jumat (10/2/2023).

Kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp. 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp. 46.977.136,” lanjutnya.

Oknum Penjabat Hukum Tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa perikatan.

“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp. 157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp. 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp. 86.737.200,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 15,611 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Lomba Rakyat, Partai Demokrat Nyatakan lebih Dekat Dengan Rakyat.

23 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Kembangkan Literasi Bagi Anak Pesisir, Alumni Frasus 86 Manado Gelar Lomba Mewarnai dan Games di Mangruve Park Wori

23 Agustus 2026 - 12:11 WITA

DIDUGA HILDA SIKONE KEPALA BRI CABANG ROTE NDAO ANCAM NASABAH YANG TERLAMBAT BAYAR ANGSURAN

23 Agustus 2026 - 11:25 WITA

Gelar Baksos di Desa Tiwoho dan Wori, Komunitas Frasus 86 Manado Layani Masyarakat Pesisir

22 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Trending di Hukrim