Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 11 Feb 2023 05:32 WITA ·

Korupsi Dandes, Oknum Penjabat Hukum Tua Bersama 2 Warga di Kauditan Minut Terancam Penjara Seumur Hidup


Korupsi Dandes, Oknum Penjabat Hukum Tua Bersama 2 Warga di Kauditan Minut Terancam Penjara Seumur Hidup Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Salah seorang oknum Penjabat Hukum Tua di salah satu desa di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama 2 warga menjadi tersangka kasus korupsi dana desa (Dandes).

“Oknum Pejabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama 2 warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minut dan pada hari Rabu (8/2/2023) sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di konfirmasi Jumat (10/2/2023).

Kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp. 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp. 46.977.136,” lanjutnya.

Oknum Penjabat Hukum Tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa perikatan.

“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp. 157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp. 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp. 86.737.200,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 15,611 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Bersama Pemprov Sulut Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Sulut 2027

15 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Gubernur Sulut Gelorakan Semangat Mapalus di Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden

14 Agustus 2026 - 21:14 WITA

Sidang Paripurna Mendengar Pidato Presiden Prabowo Dalam Rangka HUT Ke-81 RI Digelar DPRD Sulawesi Utara Pada Jumat 14 Agustus 2026

14 Agustus 2026 - 19:31 WITA

Jembatan Merah Putih Presisi: Bukti Nyata Sinergi TNI–Polri, Hadir Membuka Akses dan Masa Depan Rakyat

14 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Paripurna DPRD Sulut Medengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR

14 Agustus 2026 - 14:15 WITA

Banggar DPRD Sulut Bahas KUA PPAS APBD 2027

14 Agustus 2026 - 09:47 WITA

Trending di Manado