Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Hukrim · 11 Feb 2023 05:32 WIB ·

Korupsi Dandes, Oknum Penjabat Hukum Tua Bersama 2 Warga di Kauditan Minut Terancam Penjara Seumur Hidup


Korupsi Dandes, Oknum Penjabat Hukum Tua Bersama 2 Warga di Kauditan Minut Terancam Penjara Seumur Hidup Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Salah seorang oknum Penjabat Hukum Tua di salah satu desa di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama 2 warga menjadi tersangka kasus korupsi dana desa (Dandes).

“Oknum Pejabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama 2 warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minut dan pada hari Rabu (8/2/2023) sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di konfirmasi Jumat (10/2/2023).

Kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp. 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp. 46.977.136,” lanjutnya.

Oknum Penjabat Hukum Tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa perikatan.

“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp. 157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp. 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp. 86.737.200,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 15,592 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akhir Tahun 2024 Pembangunan 287 Rumah Untuk Pengungsi Gunung Ruang di Kabupaten Bolsel Akan Direalisasikan

3 Oktober 2024 - 22:12 WIB

Louis Schram : Orientasi Bagi Anggota DPRD Penting

3 Oktober 2024 - 08:13 WIB

Warga Baru di Kelurahan Sario, Kapolda Sulut Silaturahmi ke Rumah Kepala Lingkungan

2 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Sekjen F-PDR  Ingatkan Masyarakat Sulut Jangan Memilih Pemimpin Bermental Koruptor dan Pelanggaran HAM

2 Oktober 2024 - 09:31 WIB

Dilantik Jadi Anggota DPR-RI. CEP : Terima Kasih Masyarakat Sulut

2 Oktober 2024 - 07:30 WIB

95 Senator Pilih Sultan Najamudin Nahkodai DPD

2 Oktober 2024 - 07:00 WIB

Trending di Jakarta