Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 25 Mei 2023 07:40 WITA ·

Komnas HAM: Perda TPPO NTT Ibarat Kertas yang Tak Bisa Menggigit


Komnas HAM: Perda TPPO NTT Ibarat Kertas yang Tak Bisa Menggigit Perbesar

NTT Kupang, Sulutnews.com – Komisi Nasional (Komnas) HAM menilai Peraturan daerah (Perda) No 14 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ibarat macan kertas yang tidak bisa menggigit.

“Perda TPPO di NTT ibarat macan kertas yang terlihat galak, namun tidak bisa menggigit,” kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah saat konfrensi pers di Kupang, Kamis, 25 Mei 2023.

Komnas HAM selama kurang lebih sepekan melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS) terkait penanganan dan pencegahan TPPO di NTT.

Setelah melakukan pertemuan dengan pemerintah dan stakholder terkait, maka Komnas menilai NTT sudah sangat darurat Human Trafiking (Perdagangan orang).

“Kontrol perbatasan antar pulau dan provinsi sangat lemah untuk arus PMI, termasuk dukcapil, imigrasi kontrolnya nyaris tidak ada dalam mengatasi TPPO,” katanya

Selain itu, lanjutnya, tidak adanya kerjasama antara pemerintah provinsi NTT dengan provinsi daerah transit PMI, seperti Sumatera Utara, Batam, dan Kalimantan Barat.

“Pemerintah daerah terkesan tutup mata, tidak bangun kerjasama dengan daerah transit,” tandasnya.

Dari aspek penegakan hukum, jelasnya, ketidaksamaan persepsi aparat penegak hukum terkait TPPO, sehingga ada yang gunakan UU Peoples Smuggling.

“Misalnya, penanganan kasus TPPO, ada yang gunakan UU Peoples Smuggling,” tegasnya.

Terkait pencegahan TTPO, katanya, sama sekali tidak ada, walaupun NTT punya Satuan tugas (Satgas) TPPO, tapi sama sekali tidak berfungsi dengan alasan ketiadaan aanggaran.

“Tingkat pemerintah prov dan kabupaten. Meskipun sudah ada satgasnya, namun anggarannya nol. Ada yan hanya Rp20 juta per tahun,” tegasnya.
Diketahui hingga hari ini jenasah PMI yang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia pada 2023 telah mencapai 65 orang

Reporter : Robby Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 793 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim