Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jakarta · 25 Agu 2025 23:41 WITA ·

Komisi II DPR RI Gelar RDP dengan KemenPANRB dan BKN, Honorer Diminta Tetap Tenang


Komisi II DPR RI Gelar RDP dengan KemenPANRB dan BKN, Honorer Diminta Tetap Tenang Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Komisi II DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian PANRB dan BKN di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).

RDP ini membahas tiga agenda penting yang menyangkut masa depan para honorer, yaitu progres penetapan NIP CPNS dan PPPK tahun 2024, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, dan progres penyusunan RPP Manajemen ASN.

Dalam RDP tersebut, Kepala BKN menyampaikan bahwa terdapat 66.495 usulan yang ditolak untuk menjadi PPPK paruh waktu. Alasan penolakan tersebut antara lain tidak aktif bekerja, tidak tersedia anggaran, tidak ada kebutuhan organisasi, dan meninggal dunia.

Juru Bicara Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Bahri Permana, menghimbau para honorer untuk tetap tenang karena usulan PPPK paruh waktu dari masing-masing instansi sedang berproses.

Menurut Bahri, honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas dan khawatir karena sesuai dengan Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan seluruh honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu.

“Dari keempat alasan yang Kepala BKN sampaikan, hanya ada dua alasan yang menyebabkan R2 dan R3 ditolak usulan paruh waktu, pertama meninggal dunia, kedua tidak aktif bekerja. Adapun alasan tidak ada kebutuhan organisasi dan tidak tersedianya anggaran, itu alasan opsional instansi terhadap usulan honorer R4 dan R5,” ujar Bahri Permana ketika dihubungi oleh wartawan, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan data BKN per 22 Agustus 2025, jumlah honorer R2 yang ditolak sebanyak 1.000 dan honorer R3 sebanyak 13.636.

Namun, Bahri menegaskan bahwa honorer R2 dan R3 tetap wajib diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, terlepas dari ketersediaan anggaran atau kebutuhan organisasi.

Dengan demikian, Aliansi R2 dan R3 Indonesia menghimbau para honorer untuk tetap tenang dan tidak perlu cemas dan khawatir tentang masa depan mereka.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,023 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta–Bangkok: Perluas Akses Indonesia ke Gerbang Internasional ASEAN

6 Agustus 2026 - 23:04 WITA

Pertamina Foundation Bekali Lebih dari 500 Calon Awardee Beasiswa Sobat Bumi Hadapi Tahap Wawancara

3 Agustus 2026 - 17:04 WITA

GEMPARKAN DUNIA SEJARAH! ARTEFAK CAP DAN TANDA TANGAN ASLI KERAJAAN BOLAANG MONGONDOW BERHASIL DITEMUKAN!

3 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Menjamin Kepastian dan Akuntabilitas Dana Bagi Hasil

31 Juli 2026 - 20:27 WITA

Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Dudung Abdurachman Pastikan Hadiri Puncak TIFF 2026

22 Juli 2026 - 23:22 WITA

KADIN Pusat Jadikan Tomohon Mitra Strategis, TIFF 2026 Dibuka sebagai Pintu Masuk Investasi Beragam Sektor

16 Juli 2026 - 22:10 WITA

Trending di Jakarta