Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jakarta · 25 Agu 2025 23:41 WITA ·

Komisi II DPR RI Gelar RDP dengan KemenPANRB dan BKN, Honorer Diminta Tetap Tenang


Komisi II DPR RI Gelar RDP dengan KemenPANRB dan BKN, Honorer Diminta Tetap Tenang Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Komisi II DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian PANRB dan BKN di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).

RDP ini membahas tiga agenda penting yang menyangkut masa depan para honorer, yaitu progres penetapan NIP CPNS dan PPPK tahun 2024, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, dan progres penyusunan RPP Manajemen ASN.

Dalam RDP tersebut, Kepala BKN menyampaikan bahwa terdapat 66.495 usulan yang ditolak untuk menjadi PPPK paruh waktu. Alasan penolakan tersebut antara lain tidak aktif bekerja, tidak tersedia anggaran, tidak ada kebutuhan organisasi, dan meninggal dunia.

Juru Bicara Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Bahri Permana, menghimbau para honorer untuk tetap tenang karena usulan PPPK paruh waktu dari masing-masing instansi sedang berproses.

Menurut Bahri, honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas dan khawatir karena sesuai dengan Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan seluruh honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu.

“Dari keempat alasan yang Kepala BKN sampaikan, hanya ada dua alasan yang menyebabkan R2 dan R3 ditolak usulan paruh waktu, pertama meninggal dunia, kedua tidak aktif bekerja. Adapun alasan tidak ada kebutuhan organisasi dan tidak tersedianya anggaran, itu alasan opsional instansi terhadap usulan honorer R4 dan R5,” ujar Bahri Permana ketika dihubungi oleh wartawan, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan data BKN per 22 Agustus 2025, jumlah honorer R2 yang ditolak sebanyak 1.000 dan honorer R3 sebanyak 13.636.

Namun, Bahri menegaskan bahwa honorer R2 dan R3 tetap wajib diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, terlepas dari ketersediaan anggaran atau kebutuhan organisasi.

Dengan demikian, Aliansi R2 dan R3 Indonesia menghimbau para honorer untuk tetap tenang dan tidak perlu cemas dan khawatir tentang masa depan mereka.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,023 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemnaker Siapkan Reward Bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta Magang Nasional Kantongi Sertifikasi Kompetensi BNSP

6 April 2026 - 23:51 WITA

Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta Pendaftaran dibuka 6–12 April 2026

6 April 2026 - 14:39 WITA

Kolaborasi BINUS Online dan Tribun: Mendorong Literasi Jurnalistik Generasi Muda di Era Digital

6 April 2026 - 11:49 WITA

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Kepolisian RI : Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

3 April 2026 - 15:53 WITA

AMKI Pusat Berikan Mandat Kepada Assoc. Prof Eka Putra untuk Bentuk Kepengurusan di Riau dan Kepri RIAU

2 April 2026 - 23:44 WITA

Trending di Jakarta