Jakarta,Sulutnews.com – Komisi II DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian PANRB dan BKN di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).
RDP ini membahas tiga agenda penting yang menyangkut masa depan para honorer, yaitu progres penetapan NIP CPNS dan PPPK tahun 2024, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, dan progres penyusunan RPP Manajemen ASN.
Dalam RDP tersebut, Kepala BKN menyampaikan bahwa terdapat 66.495 usulan yang ditolak untuk menjadi PPPK paruh waktu. Alasan penolakan tersebut antara lain tidak aktif bekerja, tidak tersedia anggaran, tidak ada kebutuhan organisasi, dan meninggal dunia.
Juru Bicara Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Bahri Permana, menghimbau para honorer untuk tetap tenang karena usulan PPPK paruh waktu dari masing-masing instansi sedang berproses.
Menurut Bahri, honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas dan khawatir karena sesuai dengan Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan seluruh honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu.
“Dari keempat alasan yang Kepala BKN sampaikan, hanya ada dua alasan yang menyebabkan R2 dan R3 ditolak usulan paruh waktu, pertama meninggal dunia, kedua tidak aktif bekerja. Adapun alasan tidak ada kebutuhan organisasi dan tidak tersedianya anggaran, itu alasan opsional instansi terhadap usulan honorer R4 dan R5,” ujar Bahri Permana ketika dihubungi oleh wartawan, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan data BKN per 22 Agustus 2025, jumlah honorer R2 yang ditolak sebanyak 1.000 dan honorer R3 sebanyak 13.636.
Namun, Bahri menegaskan bahwa honorer R2 dan R3 tetap wajib diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, terlepas dari ketersediaan anggaran atau kebutuhan organisasi.
Dengan demikian, Aliansi R2 dan R3 Indonesia menghimbau para honorer untuk tetap tenang dan tidak perlu cemas dan khawatir tentang masa depan mereka.(Abdul)





