Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 2 Mar 2026 19:55 WITA ·

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah


Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah Perbesar

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di
seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.

Situasi ini berdampak.langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta,
Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan.

Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:
● Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
● Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk.menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
● Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay
Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:
● Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling
lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai
ketentuan;
● Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang
mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat
keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,036 kali

Baca Lainnya

Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia

17 Juli 2026 - 10:15 WITA

KADIN Pusat Jadikan Tomohon Mitra Strategis, TIFF 2026 Dibuka sebagai Pintu Masuk Investasi Beragam Sektor

16 Juli 2026 - 22:10 WITA

Bapelkum Gelar Monev di Kemenkum Sulsel Pasca Pelatihan 

15 Juli 2026 - 22:10 WITA

Monev Pasca Pelatihan Bapelkum Bitung

Kementerian Ekraf Siap Kembangkan TIFF Menjadi Ekosistem Industri Kreatif di Tomohon

15 Juli 2026 - 21:43 WITA

5 Produk Men’s Biore Wajib Punya untuk Perawatan Wajah Pria

14 Juli 2026 - 19:58 WITA

Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan Kerja

14 Juli 2026 - 17:40 WITA

Trending di Jakarta