Rote Ndao, Sulutnews.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rote Ndao, Ahmad Kiah, memberikan klarifikasi terkait namanya yang tercantum dalam laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao. Dalam pernyataannya pada Kamis, 3 Oktober 2024, Ahmad Kiah mengonfirmasi adanya kesalahan tersebut dan menjelaskan bahwa ia telah mengambil langkah untuk memperbaikinya.
“Saya sudah melakukan klarifikasi dengan pihak KPU dan sekretariat Paket sejak tanggal 1 Oktober kemarin, dan nama saya sudah ditarik dari daftar,” ungkap Ahmad Kiah.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kegiatan politik, apalagi memberikan persetujuan atau mandat terkait pencalonan Bupati dan wakil Bupati.
Lebih lanjut, Ahmad Kiah meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dan berharap hubungan baik dengan masyarakat tetap terjaga. “Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal pencantuman nama saya, dan saya tidak pernah memberikan KTP atau menghadiri pertemuan yang berkaitan dengan hal politik ini,” tegasnya.
Ahmad Kiah juga menyoroti pentingnya etika dan aturan, khususnya bagi Ketua MUI yang dilarang terlibat dalam politik praktis. “Saya memahami betul aturan ini dan tidak pernah berorganisasi politik atau menerima mandat dari pihak manapun.”
Walaupun namanya masuk dalam daftar KPU, ia menegaskan bahwa semua proses klarifikasi sudah selesai, baik di KPU maupun di sekretariat paket. “Saya tidak pernah memberikan KTP saya kepada pihak KPU, dan tidak ada kandidat yang meminta saya untuk terlibat dalam tim kampanye mereka,” katanya lagi.
Menutup klarifikasinya, Ahmad Kiah menegaskan bahwa ia tidak pernah menolak permintaan menjadi juru kampanye karena tidak pernah ada permintaan seperti itu. “Saya tidak pernah menerima mandat dari siapapun, dan nama saya sekarang sudah
dihapus dari daftar.”
Ahmad Kiah berharap dengan klarifikasi ini, masyarakat Kabupaten Rote Ndao dapat memahami situasi yang sebenarnya dan menjaga keharmonisan hubungan serta integritas bersama.
Reporter : Dance henukh







