Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 10 Mei 2025 23:36 WITA ·

Ketua Komisi C DPRD Asahan : Pajar Prianto Tetap Masuk Kerja dan Tidak Benar Ditahan Polisi


Ketua Komisi C DPRD Asahan : Pajar Prianto Tetap Masuk Kerja dan Tidak Benar Ditahan Polisi Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Kiki khomeni ketua komisi C DPRD Kabupaten Asahan dihubungi wartawan lewat Ponsel, sabtu 10/5 jam 20.00 wib untuk mengetahui apakah Pajar Prianto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KUHP psl 303 ayat 1 dan 2 tentang perjudian sabung ayam tetap menjalankan aktifitasnya sehari hari sebagai anggota Komisi C , DPRD Kabupaten Asahan.

“Kiki menjawab bahwa Pajar Prianto tetap bekerja seperti biasanya dan tidak benar dia ditahan” ujarnya.

Sementara tuntutan hukum bagi Pajar Prianto sesuai KUHP pasal 303 ayat 1 dan 2 , 10 tahun kurungan badan dan denda Rp 25 juta dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Seharusnya pihak Kepolisian Polres Asahan menahan Pajar Prianto ,tapi kenapa tidak ditahan.

Isu yang beredar di masyarakat diduga Kapolres Asahan sudah menerima imbalan ratusan juta agar Pajar Prianto tidak ditahan.

Melalui WA wartawan mengirimkan berita yang diterbitkan dan sekaligus meminta komentar pada ketua DPRD kabupaten Asahan H Efi Irwansyah Pane M.K.M sangsi apa yang akan diberikan Partai Golkar terhadap kadernya Pajar Prianto yang sudah dijadikan tersangka oleh Kapolres Asahan.Namun berita ini Efi Irwansyah Pane M.K.M belum menjawabnya walaupun SMS sudah dicontreng dua( Sudah dilihatnya).

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,508 kali

Baca Lainnya

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT

28 Maret 2026 - 17:57 WITA

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi

17 Maret 2026 - 03:15 WITA

Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya

16 Maret 2026 - 22:17 WITA

Kapolsek Kotabunan AKP Tezza, Kunjungi Pasar Ramadhan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

15 Maret 2026 - 06:38 WITA

Trending di Boltim