Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 22 Des 2024 13:30 WITA ·

Ketua BUMDes Diduga Gelapkan Dana Desa, Ketua BPD Nusakdale: Tidak Pernah Ada LPJ


Foro : Ketua BPD desa Nusakdale, Bonik Saudale Perbesar

Foro : Ketua BPD desa Nusakdale, Bonik Saudale

Rote Ndao,Sulutnews.com – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ingufao, Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, diduga sarat masalah. Ketua BPD Desa Nusakdale, Bonik Saudale, menyatakan bahwa sejak ia menjabat, tidak pernah ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pengelola BUMDes.

“Selama saya menjabat ini belum pernah ada laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ungkap Bonik saat diwawancarai pada Minggu (22/12/2024).

Menurut Bonik, permintaan LPJ sudah pernah dilakukan sejak masa jabatan mantan kepala desa, Jostan Oly, namun tidak mendapat tanggapan. “Kami BPD sudah minta mantan Kades untuk bersurat kepada Ketua BUMDes agar memberikan LPJ, tetapi sampai sekarang belum ada hasil,” jelasnya.

Dana Ratusan Juta Rupiah Raib

Dana BUMDes yang bersumber dari APBDes Desa Nusakdale, dengan penyertaan modal mencapai ratusan juta rupiah sejak 2019, hingga kini tidak jelas penggunaannya. Berdasarkan data yang diperoleh, meskipun LPJ tahun 2019 dan 2020 sempat dibuat, terdapat berbagai kejanggalan, termasuk adanya peminjaman dana kepada pihak luar desa senilai Rp50 juta.

Dominggus Dano, salah satu warga Nusakdale, mengungkapkan bahwa ia sempat ingin meminjam dana BUMDes untuk keperluan usaha, namun diberitahu bahwa dana telah habis. “Kami mau pinjam waktu itu, tapi katanya uang su habis,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Arifon Malelak. Ia menilai dana BUMDes dikelola layaknya dana pribadi oleh pengurus. “Setiap kali kami minta, katanya uang tidak ada. Ternyata kebanyakan uang itu dipinjam pengurus sendiri dan tidak dikembalikan,” katanya.

Tidak Ada Manfaat untuk Masyarakat

Dalam LPJ tahun 2019 dan 2020, tidak terlihat adanya aktivitas yang mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk pembagian dividen kepada pemerintah desa. Bahkan, aset seperti tenda dan kursi yang disewakan oleh BUMDes tidak dirawat dengan baik, hingga kini rusak.

“Uang sewa kursi dan tenda juga tidak jelas untuk apa. Sampai tenda sudah hancur, tapi tidak ada perawatan,” tambah Dominggus.

Harapan Proses Hukum

Warga berharap agar Penjabat Bupati Rote Ndao segera mengambil tindakan tegas terhadap pengurus BUMDes yang dianggap tidak mampu menjalankan tugas.

“Kami harap bapak Bupati bisa mengganti pengurus yang ada dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Jangan sampai uang negara terus hilang begitu saja,” pinta Bonik.

Ketidakjelasan dana BUMDes ini juga pernah dibahas dalam rapat Komisi A DPRD Rote Ndao, namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti.

“DPR pernah panggil, tapi tidak ada hasil apa-apa. Semua masih gelap dan uang BUMDes tetap hilang,” ujar Arifon.

Masyarakat Nusakdale berharap keadilan dapat ditegakkan, agar dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi desa tidak lagi disalahgunakan.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,873 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim