Minahasa, Sulutnews.com – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa, Alfrits Y. Opit, S.SiT, menyatakan optimismenya bahwa target 1.500 penerbitan sertifikat tanah milik warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 akan terealisasi sepenuhnya dan segera didistribusikan kepada masyarakat.
“Kami optimis akan terealisasi 100 persen target penerbitan 1.500 sertifikat milik warga lewat PTSL hingga akhir tahun 2026,” kata Alfrits Opit kepada wartawan Sulutnews.com dan Lacak Post pekan lalu di kantornya di Tondano, Kabupaten Minahasa.
Menurut Alfrits Opit, pihaknya optimis target penerbitan 1.500 sertifikat program PTSL tahun 2026 tersebut dapat terealisasi hingga akhir tahun. Hingga awal Oktober 2026, realisasi sudah mencapai sekitar 70 persen atau sekitar 1.100 sertifikat yang telah diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat. Sisa 30 persen atau sekitar 400 lebih sertifikat diyakini dapat diselesaikan.
“Kita optimis bisa merealisasikan target 1.500 tahun ini. Karena itu, pihaknya menurunkan tim bersama aparat di kecamatan dan desa untuk percepatannya,” ujar Alfrits Opit, yang juga merupakan mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Talaud.
Fokus Dua Kecamatan
Dikatakan, target 1.500 sertifikat melalui program PTSL tahun 2026 diprioritaskan hanya di dua kecamatan di Kabupaten Minahasa, yakni Kecamatan Tombariri Timur dan Kecamatan Remboken. Sementara tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan di kecamatan lain, dan tahun mendatang akan menyasar kecamatan lainnya.
“Jadi PTSL yang mulai dilakukan Kementerian ATR/BPN secara nasional sejak beberapa tahun lalu untuk Kabupaten Minahasa bergilir di beberapa kecamatan, dari total 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa,” kata Opit.
Ditambahkan, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui kepemilikan dokumen sertifikat tanah yang sah. Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Minahasa terus dikawal dan dioptimalkan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Menurut Opit, percepatan PTSL tahun 2026 tidak hanya diarahkan untuk memenuhi target administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka kuasai dan miliki. Dalam proses pelaksanaan PTSL, tidak ditemukan masalah berat di lapangan karena masyarakat sangat mendukung dan data yang diberikan lengkap, sehingga tidak ada kesulitan berarti.
Program PTSL Gratis
Menjawab pertanyaan lain, Alfrits Opit menegaskan bahwa proses pembuatan sertifikat melalui PTSL adalah gratis dan tidak dipungut biaya.
“Bila ada bukti staf ATR/BPN meminta biaya atau pembayaran, lapor dan akan ditindak tegas,” kata Opit.
Masyarakat tidak perlu merasa terbebani karena PTSL itu gratis. Masyarakat cukup memberikan dokumen tanah yang lengkap untuk dibuatkan sertifikat. Program PTSL ini bertujuan membantu warga, bukan mempersulit.
Opit berharap masyarakat memanfaatkan program ini dengan baik karena gratis. Warga di Kecamatan Remboken dan Tombariri Timur diimbau memanfaatkan kesempatan tahun ini, karena tahun depan PTSL akan melayani kecamatan lain.
Menurut Opit, program PTSL ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan agenda pembangunan nasional melalui program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama pembangunan yang berorientasi pada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
(Fanny)






