Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 19 Des 2024 10:40 WITA ·

KKP Hentikan Proyek PMA Pembangunan Jetty Tidak Miliki Dokumen Lengkap 


KKP Hentikan Proyek PMA Pembangunan Jetty Tidak Miliki Dokumen Lengkap  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com– Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menyegel dua lokasi pembangunan Jetty seluas 3,49 hektare milik PT MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP, pada Rabu, (18/12/24)

Penghentian dua  operasional proyek Penanaman Modal Asing (PMA) ini setelah tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Proyek pembangunan Jetty di Morowali, Sulawesi Tengah, tersebut diketahui  tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Temuan itu, berdasarkan investigasi berbasis intelijen kelautan (marine intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM, (Ipunk) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

Penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.

Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.

Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto mendorong PT MBN dan PT ADP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

Sumono menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi,” ujarnya.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menambahkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi PT MBN dan PT ADP.

Pihak kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada akhir November 2024.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat yang memanfaatkan ruang laut secara menetap untuk mengurus PKKPRL sebagai izin dasar.

Hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lainnya. Lebih dari itu, izin dasar pemanfaatan ruang laut demibersinggungan dengan kegiatan lainnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.

(*)

Artikel ini telah dibaca 1,027 kali

Baca Lainnya

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

James Kaihatu Resmi Jabat Kaban TU dan Umum Kanwil Kemenkum Sultra

5 Februari 2026 - 22:13 WITA

509 Prajurit Tamtama TNI AD Resmi Dilantik di Bitung

5 Februari 2026 - 01:35 WITA

Trending di Bitung