Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 12 Mei 2026 23:47 WITA ·

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan Terintegrasi


Foto Dokumen ATR/BPN Perbesar

Foto Dokumen ATR/BPN

Manado,Sulutnews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Melalui kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda), program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan.

“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).

Sebelum di Sulut, piloting program ini sudah dimulai di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Andi Tenri Abeng menjelaskan, kerja sama dengan KPK ini diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah. Pelibatan Pemda dalam upaya transformasi layanan ini diharapkan bukan hanya bisa mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, namun juga tata ruang di daerah.

“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Dan kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik,” tutur Andi Tenri Abeng di hadapan Gubernur Sulut.

Dalam pertemuan ini, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, membenarkan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul dari waktu ke waktu. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.

Edi Suryanto menjelaskan tiga fokus utama dari KPK RI dalam kerja sama ini, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar akses masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin mudah.

Di momen Rakor ini, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, langsung meminta seluruh kepala daerah untuk bergerak menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing. “Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling.

Dalam Rakor ini dihasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut beserta kepala daerah se-Sulut; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut. Penandatanganan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.

Dalam rakor yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut ini, dilakukan diskusi teknis terkait sembilan program kerja sama dalam pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. (*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,560 kali

Baca Lainnya

Lima Fraksi DPRD Sulut Setujui Perubahan KUA PPAS APBD 2026

26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

Gubernur Beberkan Rincian Pendapatan Daerah di Perubahan KUA-PPAS 2026, Naik Rp 3,2 Triliun

26 Agustus 2026 - 10:25 WITA

Pemprov Sulut Salurkan Bantuan Rp.750 Juta Untuk Bencana NTT

25 Agustus 2026 - 10:19 WITA

Gelar Lomba Rakyat, DPC Partai Demokrat Minahasa Bangun Kebersamaan Bersama Rakyat

25 Agustus 2026 - 10:04 WITA

Gelar Lomba Rakyat, Partai Demokrat Nyatakan lebih Dekat Dengan Rakyat.

23 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Kembangkan Literasi Bagi Anak Pesisir, Alumni Frasus 86 Manado Gelar Lomba Mewarnai dan Games di Mangruve Park Wori

23 Agustus 2026 - 12:11 WITA

Trending di Manado