Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jakarta · 3 Jul 2025 23:07 WITA ·

Kemenag: PTKN Wajib Menaati Undang-undang 14 Tahun 2008


Salah satu kampus PTKN yang ada di Sulut.(hms) Perbesar

Salah satu kampus PTKN yang ada di Sulut.(hms)

Editor: Michael G. Tumiwang/UKW6508

 

Jakarta, (Kemenag) – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Akhmad Fauzin, mengajak seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) berpedoman pada regulasi keterbukaan informasi kepada publik.

Hal ini disampaikan Akhmad Fauzin ketika melaksanakan tugas pendampingan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di kantor pusat Kemenag, Kamis, (3/7/2025).

“Kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) yang ada di bawah Kementerian Agama untuk menaati peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), salah satunya mengikuti sistem penilaian keterbukaan informasi publik,” katanya.

Menurutnya, pendampingan bertujuan mendorong keterbukaan informasi publik di seluruh PTKN. Dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah jajaran pengurus PTKN dari berbagai daerah di Indonesia, Fauzin menyebut masih ada lebih dari 60 kampus yang belum informatif dan mendorong mereka mengikuti jejak kampus yang sudah memenuhi kriteria.

“Sekitar 60 lebih perguruan tinggi keagamaan kita statusnya tidak informatif, oleh karena itu, mereka harus mencontoh kepada 5 perguruan tinggi yang sudah berkategori informatif,” ucapnya.

TIM PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI

Sementara itu, Kepala Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (TPID) Syafruddin Baderung, menyampaikan, setiap PTKN selalu berkomunikasi dengan Komisi Informasi (KI) terkait urusan keterbukaan informasi publik agar solusi menyangkut penilaian yang kurang informatif bisa diselesaikan dengan baik.

“Kegiatan pendampingan ini adalah bagian dari solusi untuk kita sampaikan langsung apa saja yang menjadi opsi-opsi dari Komisi Informasi agar satker dari PTKN bisa ikut monev, karena harus melibatkan orang KIP,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan setiap PTKN harus bekerja secara profesional terkait urusan keterbukaan informasi publik. “Ini sudah menjadi komitmen kita kepada KIP, semua satker harus informatif,” tegas Syafruddin.

Berdasarkan penilaian Komisi Informasi tahun 2024, terdapat 5 PTKN yang mendapatkan kategori informatif, 1 PTKN kategori kurang informatif, dan sisanya 66 PTKN kategori tidak informatif.

Berikut 5 PTKN yang dinilai informatif :

  1. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (nilai 97,50)
  2. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (nilai 97,13)
  3. UIN Walisongo Semarang (nilai 96,97)
  4. IAIN Kediri (nilai 96,28)
  5. UIN Raden Fatah Palembang. (nilai 95,80)

Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian partisipasi warga negera, tata kelola badan publik yang baik, dan mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan negara.

Kegiatan monev ini akan berlangsung di bulan Juli hingga Agustus. Oleh karena itu, semua satker diminta untuk mempersiapkan diri.(kmg/MGT*)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,260 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

5 Produk Men’s Biore Wajib Punya untuk Perawatan Wajah Pria

14 Juli 2026 - 19:58 WITA

Nekat! PT Genta & BP3MI Kirim PMI ke Malaysia Tanpa Rekom Disnakertrans

14 Juli 2026 - 18:29 WITA

Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan Kerja

14 Juli 2026 - 17:40 WITA

Kadis Dikda Femmy Suluh : Pelaksanaan MPLS Hari Pertama Lancar Murid Sangat Antusias, Murid ADEM dari 3T Senang Ikut MPLS

13 Juli 2026 - 23:52 WITA

DPRD Rote Ndao Komisi II Respon Cepat: Panggil Pimpinan RSUD Ba’a ke RDP Besok, Usut Tuntas Kematian Agustinus Mau

13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Nyawa Dihargai Lebih Murah dari Biaya Ambulans: RSUD Ba’a Halangi Rujukan, Agustinus Mau Mati Sia‑sia

13 Juli 2026 - 08:33 WITA

Trending di Internasional