Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Bolmut · 2 Jan 2023 23:39 WIB ·

Keadilan Tertinggi Adalah Dari Ketidakadilan Penegakan Hukum


Keadilan Tertinggi Adalah Dari Ketidakadilan Penegakan Hukum Perbesar

“Geef me een goede Rechter dus zelfs met slechte wetgeving kan ik gerechtigheid brengen” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “Beri saya hakim yang baik, sehingga dengan undang-undang yang buruk sekalipun saya bisa membawa keadilan” Bernardus Maria Taverne (1874-1944).

Bolmut, Sulutnews.com – Sebaik apapun pertimbangan hukum dalam putusan hakim, apabila hanya mengedepankan kepastian hukum, maka yang akan terwujud hanyalah keadilan prosedural (procedural justice). Dan kepastian hukum dalam putusan yang adil menurut hakim sekalipun, bisa jadi justru ketidakadilan yang luar biasa bagi para pencari keadilan. Hal tersebut oleh Marco Tulio Ciceróna (Ciceró:106-43SM) disebut sebagai asas “summum ius, summa iniuria”. Senin (02/01/2022).

Sebagian kalangan hakim di Indonesia, Ennid Hasanuddin (2019) mengatakan dalam sebuah forum kelas pada saat Pendidikan Calon Hakim (PPC Terpadu 2018-2019),

“Masih banyak hakim yang memakai payung dalam menjatuhkan putusannya”. Maksud yang dapat diambil dari pernyataan tersebut adalah, bahwa hakim masih menggunakan undang-undang sebagai payung hukum utama dalam memutus setiap perkara yang ditanganinya, padahal seperti kita ketahui banyak undang-undang yang sudah out of date dan membutuhkan penciptaan kaidah hukum sendiri oleh hakimnya (judge made law) agar putusan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat (socio justice).

Sejalan dengan hal tersebut, Sebastiaan Pompe (2005) dalam hasil penelitiannya selama beberapa tahun terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya mendapatkan kesimpulan bahwa “Lembaga peradilan merasa lebih “aman” mengedepankan aspek penegakkan hukum (supremacy of law) daripada penegakkan keadilan itu sendiri (supremacy of moral justice)”.

Sebenarnya, yang menjadi tujuan dari diciptakannya asas “summum ius, summa iniuria” oleh Cicero adalah agar proses penegakkan hukum bukan hanya semata-mata untuk menjamin dan mewujudkan kepastian hukum, melainkan juga untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat. Hukum harus dimaknai sebagai alat atau sarana untuk mencapai keadilan, sehingga Hakim tidak boleh terbelenggu oleh hukum tertulis dan pemaknaan sempit terhadap asas legalitas agar putusannya tidak kehilangan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatannya.

Keadilan Dari Ketuhanan Yang Maha Esa

Di dalam Al-Qur’an Allah menyatakan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maa’idah Ayat 8 ).

Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum

Setidaknya terdapat 8 pendapat tentang makna atau arti keadilan dalam sebuah teori keadilan oleh para filsuf sebagai berikut:

I. Teori Keadilan Menurut Plato

Bagi Plato, keadilan adalah emansipasi dan partisipasi warga polis/negara dalam memberikan gagasan tentang kebaikan untuk negara. Hal tersebut kemudian dijadikan pertimbangan filsafat bagi suatu undang-undang.

II. Teori Keadilan Menurut Aristoteles

Aristoteles lebih terang menjelaskan tentang keadilan. Menurutnya, keadilan dimaknai sebagai keseimbangan. Adapun ukuran keseimbangan menurut Aristoteles adalah kesamaan numerik dan kesamaan proporsional.

Kesamaan numerik dimaknai bahwa setiap manusia disamakan dalam satu unit. Misalnya setiap orang sama di hadapan hukum.

Kesamaan proporsional adalah memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya, sesuai kemampuan dan prestasinya.

Aristoteles membagi keadilan menjadi dua, yaitu:

Keadilan distributif adalah keadilan yang berlaku dalam ranah hukum publik, yaitu fokus pada distribusi kekayaan dan barang lain yang diperoleh masyarakat.

Keadilan korektif berhubungan dengan membetulkan atau membenarkan sesuatu yang salah, memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan atau memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan.

III. Teori Keadilan Menurut Derrida

Keadilan dalam hukum menurut Derrida justru tidak diperoleh dari sumber-sumber dalam tatanan hukum, tetapi dari sesuatu yang melampaui hukum itu sendiri. Menurutnya, keadilan tidak berarti kesesuaian dengan undang-undang, karena kesesuaian dengan undang-undang belum memastikan adanya keadilan.

IV. Teori Keadilan Menurut Thomas Aquinas

Hampir sama dengan Aristoteles, pendapat Thomas Aquinas tentang keadilan adalah apa yang sepatutnya bagi orang lain menurut suatu kesamaan proporsional.

Uraian pembagian keadilan menurut Thomas Aquinas adalah sebagai berikut:

Keadilan distributif (iustitia distributiva) adalah keadilan yang berkenaan dengan pembagian jabatan, pembayaran pajak, dan sebagainya.

Keadilan legal (iustitia legalis) adalah menyangkut pelaksanaan hukum, atau keadilan umum atau keadilan menurut undang-undang yang sesuai dengan lex naturalis.

Keadilan komutatif atau keadilan tukar menukar (iustitia commutativa) adalah berkenaan dengan transaksi jual beli.

Keadilan balas dendam (iustitita vindicativa) yang pada masa itu berkenaan dengan hukum pidana.

V. Teori Keadilan Menurut Reinhold Zippelius

Zippelius membagi keadilan menjadi lima bentuk yaitu:

Keadilan komutatif adalah keadilan timbal balik yang terjadi ketika warga masyarakat melakukan transaksi kontraktual. Keadilan terjadi pada saat pemulihan dari keadaan cidera hak, misalnya pemberian ganti rugi bagi pihak yang dirugikan.

Keadilan distributif yaitu keadilan dalam pembagian. Misalnya dalam lapangan hukum perdata, jika ada orang memecahkan barang di toko, ia harus menggantinya tanpa melihat latar belakang sosial ekonominya. Keadilan distributif ini juga relevan dalam kerangka keadilan sosial.

Keadilan pidana yang dijadikan dasar dan tujuan pengenaan hukum pidana. Salah satunya asas nulla poena sine lege praevia.

Keadilan hukum acara ditentukan oleh kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menegaskan posisinya dan hakim yang tidak berat sebelah.

Keadilan konstitusional berkaitan dengan penentuan syarat-syarat pemangkuan jabatan kenegaraan misalnya dalam pemilu.

VI. Teori Keadilan Menurut Gustav Radbruch

Bagi Gustav Radbruch, keadilan memiliki beberapa arti, yaitu:

Keadilan dimaknai sebagai sifat atau kualitas pribadi. Keadilan subjektif sebagai keadilan sekunder adalah pendirian atau sikap, pandangan dan keyakinan yang diarahkan kepada terwujudnya keadilan objektif sebagai keadilan yang primer.

Sumber keadilan berasal dari hukum positif dan cita hukum (rechtsidee).

Inti dari keadilan adalah kesamaan. Dalam hal ini Radbruch mengikuti pandangan Aristoteles dan membagi keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif.

VII. Teori Keadilan Menurut Jeremy Bentham dan John Stuart Mill

Jeremy Bentham dan John Stuart Mill mewakili pandangan utilitarianisme yang memaknai keadilan adalah manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya untuk sebanyak mungkin orang.

VIII. Teori Keadilan Menurut John Rawls

John Rawls terkenal dengan gagasan teori keadilan substantif dan membagi prinsip keadilan menjadi dua, yaitu:

Prinsip kebebasan setara, bahwa setiap pribadi memiliki hak yang setara terhadap kebebasan-kebebasan dasar yang sistemnya sama dengan kebebasan untuk semua (liberty for all).

Prinsip perbedaan menyangkut sosial ekonomi yaitu prinsip ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang disusun agar memberi keuntungan terbesar bagi pihak yang tidak beruntung.

Berdasarkan kedua prinsip tersebut, John Rawls merumuskan keadilan dalam konsep umum adalah nilai-nilai sosial didistribusikan dengan setara kecuali distribusi tidak setara itu membawa keuntungan bagi semua orang. Artinya setiap orang harus mengambil manfaat dari ketidaksetaraan sosial apa pun.

Ketika seorang hakim menghukum tidak sesuai dengan hati nurani, maka berarti menghukum diri sendiri. Sebab adil itu ada di hati nurani dan keadilan bisa lahir dari hati yang bersih. Maka, pengadilan tertinggi adalah pengadilan hati. Demikian ungkapan yang digambarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengenai tugas hakim konstitusi ketika mengadili dan memutus sebuah perkara yang dimohonkan ke MK dalam Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, pada Jumat (27/8/2021).

Keadilan dalam Perspektif Artidjo

Setiap putusan terutama perkara korupsi tidak akan pernah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Putusan pengadilan itu hanya sebagian upaya untuk memenuhi rasa keadilan yang begitu luas. 

Artidjo Alkostar resmi pensiun pada 1 Juni 2018 lalu sebagai hakim agung yang digelutinya sejak awal tahun 2000. Selama 18 tahun menjadi hakim agung kamar pidana, pria kelahiran Situbondo 22 Mei 1948 ini tercatat telah menangani sekitar 19.708 berkas perkara. Cukup banyak perkara yang ditangani Artidjo yang memperberat vonis terdakwa dua kali lipat atau dari vonis bebas menjadi dihukum terutama dalam perkara korupsi.

Sejumlah tokoh politik, pimpinan lembaga negara, pejabat pemerintahan yang terseret kasus korupsi pernah merasakan “sakitnya” ketukan palu Artidjo. Tak heran, Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang “ditakuti” terdakwa kasus korupsi yang ingin mengajukan upaya hukum kasasi ataupun peninjauan kembali (PK). Karakter putusan Artidjo yang demikian menjadi fenomena unik sekaligus ikon pemberantasan korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Tentu saja, putusan-putusan Artidjo yang terakhir menjabat ketua kamar pidana MA ini, sebagian besar mendapat apresiasi dari publik sekaligus dikritik lantaran dianggap tidak memenuhi rasa keadilan terutama bagi pihak terdakwa. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Artidjo memaknai nilai keadilan itu sendiri terutama dalam menangani perkara di MA?

Saat ditemui Hukumonline di ruang kerjanya, Artidjo bercerita banyak hal, termasuk mengenai makna keadilan. Baginya, definisi keadilan sangat luas jangkauannya. Menurutnya, di dunia ini tidak ada keadilan yang hakiki karena ada kecenderungan manusia memenuhi keinginan (hawa nafsu) atas manusia lain. Hanya di akhirat kelak, Allah SWT akan memberi muqsith (adil) yang hakiki.

“Kita tidak bisa begitu, yang dapat kita capai untuk itu hanya parameter dalam penegakkan hukum yang bersumber pada kebenaran, lalu kemudian keadilan. Kebenaran itu ada dalam pikir (logika), sedangkan keadilan itu ada dalam dzikir, di dalam perasaan batin (hati/keyakinan),” kata Artidjo saat berbincang dengan Hukumonline, Senin (28/5).

Dalam pandangan Artidjo, keadilan yang diterapkan penegak hukum harus berdasarkan fakta berupa kebenaran. Setelah itu menentukan keadilan itu sendiri melalui keyakinannya. Karenanya, memaknai nilai keadilan antara penegak hukum yang satu dengan yang lain cenderung berbeda-beda karena keyakinan seseorang berbeda-beda.

“Ideologi penegak hukum terutama para hakim berbeda-beda tergantung pada lingkungannya. Sebagai contoh saya memiliki background dari UII Yogyakarta bisa berbeda dengan kampus lain, itu hal yang wajar saja,” kata dia. (**/Gandhi Goma,SH)

Artikel ini telah dibaca 2,688 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aela dan Regina Tambah Koleksi Emas Sulut di PON Aceh-Sumut

19 September 2024 - 17:05 WIB

Sulut Peringati Usia ke 60 Tahun, Ini Harapan Dhea Eucharisty Anggota DPRD Sulut

19 September 2024 - 12:06 WIB

Cabor Selam Sulut Sumbang 1 Emas 2 Perunggu di PON XXI Aceh. Rocky Wowor Siapkan Bonus Khusus

19 September 2024 - 10:03 WIB

Tumbangkan DKI, Tim Bridge Beregu Putra Sulut Rebut Medali Emas

18 September 2024 - 18:15 WIB

Kompak Terima Aspirasi, Tujuh Personil Fraksi PDIP di DPRD Sulut Diapresiasi

18 September 2024 - 11:47 WIB

Ruas Jalan Soekarno Kembali Makan Korban, Warga Desa Buha Mengadu ke DPRD Sulut

18 September 2024 - 07:10 WIB

Trending di Manado