Bengkulu Selatan — Masyarakat Desa Gindo Suli, Kecamatan Bunga Mas, resah dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan Ketua BPD yang berinisial Ru. Kasus ini memicu kekecewaan di kalangan warga, terutama karena sanksi yang diterima Ru hanya berupa penurunan jabatan dari ketua menjadi anggota BPD. masyarakat menilai hukuman tersebut belum memenuhi aspirasi warga, yang berharap agar Ru diberhentikan dari jabatannya secara penuh.
Husni Tamrin, Kepala Dusun (Kadun) Gindo Suli, mengungkapkan kepada media bahwa masyarakat telah melalui proses musyawarah dan menyampaikan keinginan untuk memberhentikan Ru. “Keinginan warga bukan sekadar menurunkan beliau dari jabatan ketua, tapi agar dia diberhentikan dari keanggotaan BPD,” jelas Husni.
Yunita, Ketua BPD Gindo Suli yang baru, membenarkan adanya permintaan masyarakat tersebut. “Kami hanya penyambung lidah masyarakat, dan tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada beliau,” jelas Yunita. Menurutnya, hasil musyawarah telah disampaikan kepada pihak kecamatan agar segera ditindaklanjuti.
Namun, yang menjadi sorotan adalah tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan. Herman Sunarya, Kepala DPMD, mengaku pihaknya baru mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan media, meski Yunita menyatakan bahwa laporan resmi sudah disampaikan ke DPMD dan bahwa pihaknya telah datang ke Desa Gindo Suli untuk mengecek permasalahan ini.
Ketika diminta konfirmasi, Camat Bunga Mas, Tansaral, tampak sulit dihubungi dan memberikan alasan memiliki urusan penting keluarga. Sikap ini memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa pihak kecamatan kurang serius dalam menangani kasus yang mencoreng integritas aparat desa ini.
Kasus ini tidak hanya menguji transparansi dan ketegasan dalam penegakan aturan di tingkat desa dan kecamatan, tetapi juga memperlihatkan adanya kebutuhan akan sinergi yang lebih baik antara warga, BPD, kecamatan, dan DPMD dalam merespons aspirasi masyarakat.
Dinaro