Bo’a, NTT Sulutnews.com – Kasus pemalsuan dokumen tanah terkait mantan Kepala Desa Bo’a, Mersianus Tite, kembali menjadi sorotan publik setelah pemilik tanah, Elias Messakh, menudingnya melakukan pemalsuan yang membuatnya mengklaim tanah di Luandana, Desa Bo’a, sejak tahun 2023. Dalam pernyataannya, Elias Messakh menyebutkan bahwa dia sudah melaporkan kasus ini ke Polres Rote Ndao pada tahun 2023.
“Jadi memang benar waktu itu saya dipanggil di Polres, tetapi waktu itu saya dipanggil sebagai saksi menurut mersi karena waktu itu saya menjabat sebagai Kepala Desa dan waktu itu ada pengukuran prona,” ungkap Mersianus Teti kepada Media ini via Telepon Genggamnya Kamis 29 Februari 2024.
Diberitakan media ini , Polres Rote Ndao menyebutkan, bahwa kasus pemalsuan ini hanya ada dalam bentuk surat aduan dari kuasa hukum Elias Messakh yang disampaikan pada 19 Mei 2023.
Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP, selaku Humas Polres Rote Ndao menegaskan bahwa belum ada laporan polisi terkait kasus ini.
Oleh karena itu Kasus ini menjadi semakin rumit karena menimbulkan perbedaan pandangan antara pemilik tanah dengan pihak Polres Rote Ndao.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Rote Ndao juga tidak mencurigai Mersianus Tite sebagai pelaku pemalsuan, tetapi fokus pada terlapor yang bukan mantan Kepala Desa Bo’a. Tetapi terlapor AA
Terkait kasus ini, wargamasyarakat menilai bahwa perbedaan pandangan dan penanganan kasus yang berbeda antara pemilik tanah dengan pihak kepolisian menimbulkan keraguan terhadap keberlanjutan dan keadilan dalam proses hukum selanjutnya.
Reporter : Dance henukh







