Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Hukrim · 29 Feb 2024 22:44 WITA ·

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Terkait Mantan Kepala Desa Bo’a, Mersianus Tite, Jadi Polemik


Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Terkait Mantan Kepala Desa Bo’a, Mersianus Tite, Jadi Polemik Perbesar

Bo’a, NTT Sulutnews.com – Kasus pemalsuan dokumen tanah terkait mantan Kepala Desa Bo’a, Mersianus Tite, kembali menjadi sorotan publik setelah pemilik tanah, Elias Messakh, menudingnya melakukan pemalsuan yang membuatnya mengklaim tanah di Luandana, Desa Bo’a, sejak tahun 2023. Dalam pernyataannya, Elias Messakh menyebutkan bahwa dia sudah melaporkan kasus ini ke Polres Rote Ndao pada tahun 2023.

“Jadi memang benar waktu itu saya dipanggil di Polres, tetapi waktu itu saya dipanggil sebagai saksi menurut mersi karena waktu itu saya menjabat sebagai Kepala Desa dan waktu itu ada pengukuran prona,” ungkap Mersianus Teti kepada Media ini via Telepon Genggamnya Kamis 29 Februari 2024.

Diberitakan media ini , Polres Rote Ndao menyebutkan, bahwa kasus pemalsuan ini hanya ada dalam bentuk surat aduan dari kuasa hukum Elias Messakh yang disampaikan pada 19 Mei 2023.

Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP, selaku Humas Polres Rote Ndao menegaskan bahwa belum ada laporan polisi terkait kasus ini.

Oleh karena itu Kasus ini menjadi semakin rumit karena menimbulkan perbedaan pandangan antara pemilik tanah dengan pihak Polres Rote Ndao.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Rote Ndao juga tidak mencurigai Mersianus Tite sebagai pelaku pemalsuan, tetapi fokus pada terlapor yang bukan mantan Kepala Desa Bo’a. Tetapi terlapor AA

Terkait kasus ini, wargamasyarakat menilai bahwa perbedaan pandangan dan penanganan kasus yang berbeda antara pemilik tanah dengan pihak kepolisian menimbulkan keraguan terhadap keberlanjutan dan keadilan dalam proses hukum selanjutnya.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,078 kali

Baca Lainnya

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Bertemu Kapolda NTT, Memacu Bripka Sumantri Untuk Terus Bekerja Maksimal

14 April 2026 - 11:15 WITA

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes

13 April 2026 - 23:38 WITA

Masalah Penting Soal Penahanan dan Penangguhan di KUHAP Baru

7 April 2026 - 13:50 WITA

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Trending di Internasional