Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 29 Feb 2024 22:44 WITA ·

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Terkait Mantan Kepala Desa Bo’a, Mersianus Tite, Jadi Polemik


Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Terkait Mantan Kepala Desa Bo’a, Mersianus Tite, Jadi Polemik Perbesar

Bo’a, NTT Sulutnews.com – Kasus pemalsuan dokumen tanah terkait mantan Kepala Desa Bo’a, Mersianus Tite, kembali menjadi sorotan publik setelah pemilik tanah, Elias Messakh, menudingnya melakukan pemalsuan yang membuatnya mengklaim tanah di Luandana, Desa Bo’a, sejak tahun 2023. Dalam pernyataannya, Elias Messakh menyebutkan bahwa dia sudah melaporkan kasus ini ke Polres Rote Ndao pada tahun 2023.

“Jadi memang benar waktu itu saya dipanggil di Polres, tetapi waktu itu saya dipanggil sebagai saksi menurut mersi karena waktu itu saya menjabat sebagai Kepala Desa dan waktu itu ada pengukuran prona,” ungkap Mersianus Teti kepada Media ini via Telepon Genggamnya Kamis 29 Februari 2024.

Diberitakan media ini , Polres Rote Ndao menyebutkan, bahwa kasus pemalsuan ini hanya ada dalam bentuk surat aduan dari kuasa hukum Elias Messakh yang disampaikan pada 19 Mei 2023.

Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP, selaku Humas Polres Rote Ndao menegaskan bahwa belum ada laporan polisi terkait kasus ini.

Oleh karena itu Kasus ini menjadi semakin rumit karena menimbulkan perbedaan pandangan antara pemilik tanah dengan pihak Polres Rote Ndao.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Rote Ndao juga tidak mencurigai Mersianus Tite sebagai pelaku pemalsuan, tetapi fokus pada terlapor yang bukan mantan Kepala Desa Bo’a. Tetapi terlapor AA

Terkait kasus ini, wargamasyarakat menilai bahwa perbedaan pandangan dan penanganan kasus yang berbeda antara pemilik tanah dengan pihak kepolisian menimbulkan keraguan terhadap keberlanjutan dan keadilan dalam proses hukum selanjutnya.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,078 kali

Baca Lainnya

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Trending di Internasional