Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 19 Jan 2024 16:25 WITA ·

Kasat Reskrim: Dugaan Korupsi Gedung BLKK di Desa Bulud, Segera Masuk Tahap Gelar Perkara


Kasat Reskrim: Dugaan Korupsi Gedung BLKK di Desa Bulud, Segera Masuk Tahap Gelar Perkara Perbesar

Sulutnews.com, HUKRIM – Kasus dugaan Korupsi pada pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) tahun anggaran 2021 dan bantuan peralatan vokasi pada BLKK tahun anggaran 2022 di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus bergulir.

Terkait dengan permasalahan ini Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp. 801.730.244.93. Kerugian tersebut merupakan total Loss dari anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut.

“Kami selaku penyidik meminta pihak auditor BPKP untuk melakukan audit, dan berdasarkan temuan audit PKKN dari BPKP, kerugian Negara sebesar Rp. 801.730.244.93,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (19/01/2024).

Dalam penanganan kasus ini, Satuan Reskrim Polres Kotamobagu telah mengambil langkah selanjutnya dengan mengirimkan surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara. Tujuan dari gelar perkara ini adalah untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Dengan adanya permasalahan ini, kami telah mengirimkan surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulut. Langkah ini diambil untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Masyarakat diharapkan agar dapat bersabar menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang sedang berjala Sumber HUNAS POLRES KK)

Artikel ini telah dibaca 1,165 kali

Baca Lainnya

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Trending di Kotamobagu