Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bisnis · 25 Feb 2026 10:04 WITA ·

KAI Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Kereta Api


KAI Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Kereta Api Perbesar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV
Tanjungkarang kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan
berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang serta tidak beraktivitas di
sekitar jalur kereta api. Aktivitas di jalur rel maupun ruang manfaat jalur
kereta api sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Pelanggaran di perlintasan sebidang maupun keberadaan
masyarakat di jalur kereta api dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta
api, petugas, pelanggan, serta masyarakat itu sendiri. Selain berisiko tinggi,
aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki
Assjari, menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat yang berada atau
beraktivitas di sekitar jalur rel, baik untuk berjalan kaki, duduk, bermain,
maupun melakukan aktivitas lainnya.

“KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan bahwa jalur kereta
api bukan merupakan area umum untuk beraktivitas. Jalur rel hanya diperuntukkan
bagi operasional kereta api, sehingga keberadaan masyarakat di area tersebut
sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan,” ujar Azhar.

 

Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa larangan beraktivitas
di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang
dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta dilarang melakukan
aktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api. Pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan
atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199
Undang-Undang tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre IV Tanjungkarang
secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat,
termasuk melalui edukasi di sekolah, komunitas, serta masyarakat yang tinggal
di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga meningkatkan patroli keamanan
serta pengawasan di titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran.

KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengimbau masyarakat agar
selalu mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan
kereta api demi keselamatan bersama. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan
merupakan kunci utama dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan
tertib.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga
keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di jalur rel serta
mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Keselamatan perjalanan kereta api
merupakan tanggung jawab bersama, dan dukungan masyarakat sangat penting dalam
menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup
Azhar.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Barantum Kini Hadirkan Broadcast untuk Semua Channel Komunikasi

14 Agustus 2026 - 08:00 WITA

Mitra10 Resmikan Gerai Ke-61 di Bandung, Perluas Akses Solusi Home Improvement

13 Agustus 2026 - 22:25 WITA

Banyak Orang Salah Fokus Saat Memilih Motor, Padahal Fitur Ini yang Dipakai Hampir Setiap Hari

13 Agustus 2026 - 21:51 WITA

Waskita Beton Precast Matangkan Kesiapan Gedung Baru Jurusan Kesehatan POLTERA, Ditargetkan Rampung Akhir Agustus 2026

13 Agustus 2026 - 19:01 WITA

Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

13 Agustus 2026 - 18:38 WITA

VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026

13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Trending di Bisnis