Rote Ndao, Sulutnews.com – Aleksander Letik Warga Desa Lenguselu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, NTT, Polisikan Kepala Desa Lenguselu terkait penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman miliknya pada tahun 2022 lalu, Kepala Desa Lenguselu Bersama dengan Sembilan orang teman yang merusak tanaman dan menyeroboti tanah miliknya
Aleksander Letik yang dapat di Konfirmasi oleh Redaksi ini Minggu (04/06/2023) melaporkan Joni Dethan yang tak lain adalah Kepala Desa Lenguselu ke Pihak Kepolisian Resort Polsek Rote Selatan.
Aleksander letik melaporkan Kepala Desa Lenguselu Joni Dethan pada Bulan Maret tanggal 20 tahun 2023 Dengan Nomor Laporan Polisi : LP / B / 7 / III/ 2023/ SPKT/ POLSEK ROTE SELATAN/ POLRES ROTE NDAO / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR NTT.
Menurutnya Pihak Kepolisian saat ini telah mengumpulkan alat bukti terkait laporan.
“Saya sudah melapor ke pihak kepolisian dan mereka bilang masih mau mengumpulkan data-data sertifikat terkait tanah tersebut”, ujar Aleksander.
Ia telah memberikan alat bukti kerusakan berupa, tanaman pohon marungga yang di potong, beberapa tanaman lain nya kunyit, lengkuas, ubi kayu ( Singkong) semua tanaman itu di cabut dan di buang begitu saja di tanah.
Kasus tersebut dilaporkan maret 2023 tetapi kejadiannya pada tahun 2022 lalu, camat sudah ajukan untuk kami melakukan urus damai, tetapi oknum Joni Dethan ini bersikeras tidak mau berdamai, dan masalah ini terus berproses.
Oleh karena itu, Dirinya Berharap kepada pihak kepolisian Polsek Rote Selatan untuk mendesak agar pelaku harus mengganti rugi semua tanaman yang sudah di rusak.
Jika tidak mengindahkan polsek secepatnya memeriksa Joni Dethan Yang Berjabat Sebagai Kepala Desa Lengguselu Bersama dengan Sembilan Teman nya.
“Bukan kades saja, tetapi saya laporkan 9 orang yang terlibat dalam masalah pengrusakan tanaman dan penyerobotan tanah”, ujar Aleksander.
Saya minta tindak lanjut dari Polsek Rote Selatan yaitu harus melakukan laporan lagi bahwa masih dalam proses karena dia masih punya sertifikat jadi saya masih menunggu sampai sekarang.
Ia heran, dirinya telah membeli tanah tersebut, tetapi anehnya, Kades juga kantongi sertifikat lokasi tanah yang sama, tetapi saya memiliki bukti sah.
Salah satu bukti, Waktu jual tanah kepada saya Kepala Desa Lengguselu Joni Dethan juga sendiri menandatangani Kwitansi surat jual beli sebagai saksi.” Jelas Alex Letik kesal.
Reporter : Dance / Kis Saudale







