Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bisnis · 15 Feb 2026 17:19 WITA ·

KA Harina Tertemper Mobil di Jalur KA antara Stasiun Brumbung – Alastua, KAI Imbau Masyarakat Lebih Peduli Keselamatan


KA Harina Tertemper Mobil di Jalur KA antara Stasiun Brumbung – Alastua, KAI Imbau Masyarakat Lebih Peduli Keselamatan Perbesar

Minggu, 15 Februari 2026, perjalanan KA Harina relasi Surabaya Pasarturi – Bandung tertemper mobil di KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung – Stasiun Alastua pada jam 09.12 WIB.

Minggu, 15 Februari 2026, perjalanan KA Harina relasi Surabaya Pasarturi – Bandung tertemper mobil di KM 11+7/8 antara Stasiun Brumbung – Stasiun Alastua pada jam 09.12 WIB.

Akibat kejadian temperan tersebut, KA Harina berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun lokasi guna pemeriksaan kondisi sarana. Hasil pemeriksaan, lokomotif dna kereta pembangkit KA Harina mengalami kerusakan dan diganti di Stasiun Semarang Tawang. Serta jalur hilir tidak bisa dilewati perjalanan Kereta Api untuk sementara waktu karena ada kerusakan. Setelah dilakukan perbaikan, jalur hilir lokasi tersebut dinyatakan aman kembali dilewati kereta api pada 11.26 WIB.

“KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” tambah Luqman.

Dengan adanya kejadian tersebut KA Harina mengalami kelambatan 102 menit, untuk itu kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terdampak kejadian temperan.

KAI Daop 4 Semarang mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan penyampaian imbauan keselamatan sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 922 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merajut Ulang Keadilan Sosial: IHDC Lanjutkan Seri Diskusi Publik “Ideologi Kesehatan Indonesia” Bersama Prof. Nila Moeloek dan Pakar Lintas Sektor

15 Agustus 2026 - 22:15 WITA

Presiden Prabowo Dorong Kedaulatan Emas Nasional

15 Agustus 2026 - 19:04 WITA

Apakah AI yang Semakin Kuat Selalu Lebih Baik? Studi tentang Batas Human-AI Collaboration dalam Co-Creation Iklan Generative AI

15 Agustus 2026 - 16:49 WITA

Iklan E-Commerce Indonesia Boros tapi Tidak Konversi? Tigo AI Menggerakkan Jutaan Kreator Biasa agar Setiap Rupiah Anggaran Terlihat Hasilnya

15 Agustus 2026 - 16:35 WITA

PURANA Mengobarkan Gerakan Kebanggaan Nasional Ekonomi Sirkular “Renjana Perca” di Grand Indonesia: Merayakan 17 Tahun Kolaborasi dan Kemerdekaan Berkarya Seniman Indonesia

15 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Dari Udara ke Lapangan, Polda NTT Gerak Cepat Tangani Gempa Flores, Evakuasi, Buka Akses, hingga Pastikan Bantuan Tiba

15 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Trending di Bisnis