Jambi,Sulutnews.com — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum kembali menegaskan: memperjualbelikan tanah/lahan yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) adalah perbuatan ILEGAL dan dilarang keras oleh undang-undang. Kawasan TNKS adalah kawasan konservasi yang statusnya sebagai tanah negara/kawasan hutan lindung — tidak boleh dimiliki, diperjualbelikan, atau dialihkan kepemilikannya kepada siapapun.
DASAR HUKUM YANG MELARANG
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) — Pasal 50 ayat (3): Setiap orang dilarang menduduki, menguasai, dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah. Kawasan hutan tidak dapat dimiliki, dialihkan, maupun diperjualbelikan oleh perseorangan.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan — Pasal 17 & Pasal 89: Dilarang melakukan penguasaan, perambahan, atau peralihan hak di kawasan hutan tanpa izin Menteri.
3. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria — Pasal 53: Menguasai/memakai tanah negara tanpa hak dapat dipidana.
4. KUHP — Pasal 385 (Stellionaat/penyerobotan tanah): Menjual tanah yang bukan miliknya dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU
🔹 Sanksi Pidana
– Penguasaan/perambahan kawasan hutan tanpa izin → Penjara minimal 3 tahun — maksimal 10 tahun, denda Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar (UU 18/2013 Pasal 89)
– Menjual tanah bukan miliknya / tanah negara → Penjara hingga 4 tahun (Pasal 385 KUHP)
– Jika melibatkan oknum pejabat/penyalahgunaan wewenang → Dapat dijerat UU Tipikor, ancaman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp200 juta–Rp1 miliar
– Pembeli yang mengetahui status tanah ilegal → Juga dikenai pidana penadahan (barang curian), penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp500 juta
🔹 Sanksi Administratif
– Transaksi jual beli tanah TNKS BATAL DEMI HUKUM → tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali
– Lahan yang dijual/dikuasai ilegal akan diambil alih kembali oleh negara
– Bangunan/tanaman yang ada di atasnya dapat dimusnahkan/dibongkar tanpa ganti rugi
– Keuntungan hasil penjualan disita untuk kas negara
⚠️ PERINGATAN PENTING MASYARAKAT
“Siapapun yang menjual atau membeli lahan di kawasan TNKS, baik menggunakan surat keterangan tanah (SKT), surat pernyataan, maupun akta apapun — SEMUA TIDAK SAH dan tidak diakui hukum. Pembeli berisiko kehilangan uang dan tanahnya diambil paksa oleh negara, serta ikut dipidana.”
Kejaksaan Negeri di wilayah sekitar TNKS telah membuka penyelidikan dan mulai memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat praktik jual beli lahan kawasan konservasi. Aparat menegaskan akan menindak penjual, makelar, hingga pembeli yang mengetahui status ilegal lahan tersebut.
Penegasan: Seluruh kawasan TNKS adalah Aset Negara yang dijaga ketat. Tidak ada satu pun individu atau pihak yang berwenang menjualnya. Segala bentuk transaksi jual beli di kawasan tersebut adalah TINDAK PIDANA yang akan ditindak tegas. Tanto.G




