Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 5 Sep 2023 19:26 WITA ·

Jelang Monev Pengelolaan Kepegawaian dan Kearsipan, Badiklat Sulut Lakukan Persiapan


Jelang Monev Pengelolaan Kepegawaian dan Kearsipan, Badiklat Sulut Lakukan Persiapan Perbesar

BITUNG, Sulutnews.com – Staf Tata Usaha Badiklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Janitra Janet sekaligus sebagai operator E-Arsip melalui aplikasi zoom meeting mengikuti kegiatan Persiapan Monev Pengelolaan Kepegawaian dan Kearsipan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut.

Diawali dengan penyampaian beberapa hal terkait Persiapan Monev Pengelolaan Kepegawaian dan Kearsipan oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Mirfad Rosana Basalamah Peserta dari Unit Pelaksana Teknis jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut dibagi kedalam breakout room untuk melengkapi sejumlah data dukung Target Kinerja dan LKE pada Pengelolaan Kepegawaian dan Kearsipan dengan tenggat waktu yang sudah ditetapkan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut.

Sebelumnya, pada Senin(04/09/23), Kabadiklat Hukum dan HAM Sulut, Wahju Prihandono menuturkan kegiatan monev ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas Kanwil Kemenkumham Sulut dalam membina dan mengawasi pengelolaan keuangan di satuan kerjanya.

” agar bisa tertib administrasi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelas Wahju.

Diketahui, sebagai salah satu bahan monitoring dan evaluasi yang harus disiapkan adalah data evaluasi kinerja triwulan 1 dan 2 Tahun 2023, dimana hal itu sebagai wujud akuntabilitas atas perjanjian kinerja yang telah ditetapkan pada sasaran kinerja pegawai di awal tahun.

Selanjutnya adalah evaluasi kehadiran pegawai untuk mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai yang telah menaati kewajiban sebagai PNS sesuai Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, peran atasan langsung sangat dibutuhkan untuk dapat membentuk pola perilaku PNS yang disiplin, berakhlak dan melaksanakan tata Nilai Kemenkumham PASTI

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 414 kali

Baca Lainnya

Perkuat Karakter Generasi Muda Sejak Dini, Babinsa Koramil 1310-02/Lembeh Berikan Materi Bela Negara kepada Siswa Baru SMKN 3 Bitung 

18 Juli 2026 - 07:31 WITA

TNI–Polri dan Forkopimda Olahraga Bersama, Wujud Kota Bitung Aman dan Kondusif

18 Juli 2026 - 06:17 WITA

Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjungan Wakil Presiden Gibran di Rokan Hilir, Tinjau Percepatan Renovasi Sekolah

17 Juli 2026 - 21:45 WITA

Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Olah Sampah Rumah Tangga Menjadi Bernilai Ekonomi

17 Juli 2026 - 14:04 WITA

Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia

17 Juli 2026 - 10:15 WITA

Bapelkum Gelar Monev di Kemenkum Sulsel Pasca Pelatihan 

15 Juli 2026 - 22:10 WITA

Monev Pasca Pelatihan Bapelkum Bitung
Trending di Bitung