Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bengkulu Selatan · 26 Nov 2025 09:40 WITA ·

Inspektorat Diharapkan Tegas Perangkat Desa Gunung Ayu Ketua Kelompok Tani Kades Gunung Ayu Dinilai Tidak Memahami Aturan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016, perangkat desa dilarang menjadi pengurus kelompok tani, termasuk sebagai ketua.

Peraturan tersebut secara spesifik menyatakan bahwa pengurus kelompok tani, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga seksi-seksi, tidak diperkenankan berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau perangkat desa.

Hal ini juga sejalan dengan peraturan lain seperti Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan daerah yang mengatur tentang rangkap jabatan, yang melarang pejabat publik dan perangkat desa menjabat posisi di lembaga non-pemerintah seperti kelompok tani.

Tujuan larangan ini adalah untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa peran perangkat desa fokus pada tugasnya dalam pemerintahan desa, sementara kelompok tani dikelola secara independen oleh petani itu sendiri.

Namun berbeda dengan apa yang di lakukan oleh sekretaris desa gunung ayu Yarti, di ketahui sekdes yang bersangkutan menjadi ketua kelompok di dua kelompok tani yakni kelompok wanita tani KWT melati putih, dan ketua kelompok P3A Lembak dusun.

Apa yang di lakukan oleh sekretaris desa gunung ayu kecamatan seginim tersebut jelas menabrak aturan Permentan, oleh sebab itu di harapkan inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan tegas dalam hal tersebut, kiranya perangkat desa yang bersangkutan diberi sanksi tegas, melihat yang bersangkutan juga menjalankan amanah menjadi ketua kelompok tersebut dinilai membuat kegaduhan di tengah masyarakat dengan tidak melibatkan beberapa pengurus kelompok serta mendaftarkan warga sebagai anggota kelompok tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.

Sementara itu kepala desa gunung ayu kecamatan Seginim Mikardin dinilai tidak paham dengan aturan, sebab secara berulang sekdesnya menjadi ketua kelompok tani selalu lolos di tangan kepala desa, oleh sebab itu PMD Bengkulu Selatan juga di harapkan dapat melakukan pembinaan terhadap kepala desa gunung ayu. Karena apabila di biarkan hal itu dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Arif salah satu penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan, atas tindakan sekdes gunung ayu yang dinilai sengaja menabrak aturan Permentan yang menyatakan perangkat desa tidak di perbolehkan menjadi ketua kelompok tani, akan segera melaporkan sekdes yang bersangkutan ke inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan, serta kepala desa yang dinilai dukung tindakan sekdesnya hingga lolos menjadi ketua kelompok di dua kelompok tani. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,305 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Tanggo Raso Tampak Fokus Mengikuti Seleksi Calon Desa Antikorupsi

6 Mei 2026 - 08:54 WITA

Tim Penilai Gabungan Bengkulu Selatan Turun melakukan Seleksi Calon Desa Antikorupsi

5 Mei 2026 - 20:17 WITA

Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Menyambut Baik Langkah Kajari Dalam Membangun Integritas Sejak Dini

2 Mei 2026 - 20:28 WITA

Pelantikan PJS Kades Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna

29 April 2026 - 19:43 WITA

Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi BWS Sumatera VII Bengkulu TA. 2026 

29 April 2026 - 18:26 WITA

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026 Diaula LPKA Kelas II Bengkulu

28 April 2026 - 01:37 WITA

Trending di Bengkulu Selatan