Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 3 Jul 2026 15:26 WITA ·

Indonesia Miliki 271 Produk Indikasi Geografis, Menkum Luncurkan Etalase Digital


Indonesia Miliki 271 Produk Indikasi Geografis, Menkum Luncurkan Etalase Digital Perbesar

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia di Aplikasi Tokopedia dan TikTok Shop pada Kamis, 2 Juli 2026 di Graha Pengayoman Jakarta.

Etalase hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Tokopedia dan TikTok Shop tersebut menjadi upaya memperluas pemasaran produk Indikasi Geografis sekaligus meningkatkan nilai ekonominya melalui platform digital.

Etalase ini merupakan ruang promosi nasional pertama yang secara khusus menghimpun dan memasarkan produk-produk indikasi geografis Indonesia dalam satu platform digital.

Melalui etalase tersebut, masyarakat tidak hanya dapat memperoleh produk indikasi geografis yang autentik, tetapi juga dapat mengakses informasi mengenai asal-usul, karakteristik, reputasi, serta jaminan keaslian produk yang telah memperoleh pelindungan hukum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, peluncuran Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia menjadi wujud transformasi layanan DJKI yang tidak berhenti pada pemberian pelindungan hukum.

Menurutnya, pelindungan tersebut harus mampu mendorong pemanfaatan ekonomi sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah asal produk.

“Peluncuran Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia merupakan bukti bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.

Tugas negara adalah memastikan pelindungan tersebut memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat melalui perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah,” ujar Hermansyah.

Ia menambahkan, kehadiran etalase tersebut menjadi langkah strategis DJKI dalam membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan hukum dengan pemasaran digital.

Dengan demikian, produk-produk indikasi geografis diharapkan semakin dikenal, dipercaya, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 271 produk indikasi geografis terdaftar yang terdiri atas 255 produk indikasi geografis dalam negeri dan 16 produk dari luar negeri.

Capaian tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah produk indikasi geografis terdaftar terbanyak di kawasan ASEAN sekaligus menunjukkan besarnya potensi produk unggulan daerah untuk terus dikembangkan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menjelaskan bahwa peluncuran etalase ini merupakan tindak lanjut komitmen DJKI untuk memperluas akses pasar bagi pemegang hak indikasi geografis.

Sebelum peluncuran, DJKI juga telah memfasilitasi pendampingan kepada para pemilik indikasi geografis agar dapat membuka toko dan mengunggah produknya ke Tokopedia dan TikTok Shop sehingga dapat bergabung dalam etalase tersebut.

“Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia menjadi ruang promosi bersama bagi seluruh produk. Kami berharap semakin banyak pemegang hak indikasi geografis yang memanfaatkan platform ini sehingga produk unggulan daerah semakin dikenal masyarakat, memperoleh kepercayaan konsumen, dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” kata Fajar.

Sementara itu, Fajar menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan produk indikasi geografis yang autentik dapat mengunjungi etalase digital tersebut pada menu Beli Lokal Tokopedia dan TikTok Shop.

Kehadiran etalase diharapkan mampu memperkuat branding produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi petani, nelayan, pengrajin, pelaku usaha, dan masyarakat di wilayah asal produk.

Melalui Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia, DJKI berharap pelindungan hukum terhadap indikasi geografis dapat berjalan seiring dengan pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan.

Inisiatif ini menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian Hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi melalui penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional.

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Jembatan Perintis Garuda Hampir Rampung, Akses Warga Rap-Rap Segera Lebih Aman dan Lancar

30 Juni 2026 - 17:47 WITA

TP-PKK Kota Bitung Perkuat SDM Kader, Ketua PKK Ranowulu Resmi Dilantik

29 Juni 2026 - 19:54 WITA

Wali Kota Bitung dan BKSDA Sulut Teken PKS Pengembangan TWA Batu Putih dan Batu Angus

29 Juni 2026 - 18:04 WITA

Polda Sulut Gelar Tabur Bunga Peringati HUT Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 - 22:26 WITA

Warga Gereja Advent di Pulau Lembeh Senang Inovasi ‘YSK-V’ Yang Disajikan Rawung

27 Juni 2026 - 21:01 WITA

Empat WNA Filipina Diamankan Imigrasi Bitung, Tiga Jadi Tersangka

26 Juni 2026 - 16:25 WITA

WNA Filipina
Trending di Bitung