Bitung, Sulutnews.com, — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung melaksanakan Operasi “Wirawaspada” pada 7–9 April 2026, serentak di seluruh Indonesia.
Operasi ini dilakukan untuk mengawasi kepatuhan Warga Negara Asing (WNA) terhadap aturan keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah kerja Bitung.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) memeriksa sejumlah perusahaan berdasarkan hasil analisis intelijen, dengan fokus pada keberadaan, aktivitas dan dokumen keimigrasian WNA.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua WNA asal Tiongkok berinisial PL dan LA yang berdomisili di Minahasa Utara.
Keduanya menggunakan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival (VOA) indeks B1 dan diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kedua WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bitung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian.
Dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bitung, Senin (13/04/2026), Kakanwil Imigrasi Sulawesi Utara, Ramadhani bersama Kakanim Bitung, Ruri Hariri Roesman dan jajaran menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing terus dilakukan, termasuk melalui patroli di pelabuhan dan perusahaan sejak awal tahun.
Sebagai kota pelabuhan dengan aktivitas keluar masuk yang tinggi, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA terus ditingkatkan guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
” Kami terus melakukan patroli intens sejak awal tahun, baik di pelabuhan maupun di perusahaan perusahaan yang ada di Kota Bitung.” Jelas Kakanim.
(Tzr)







