Tahuna, Sulutnews.com – Kehadiran Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe, (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024 tentang tatacara kerja sama kemitraan publikasi melalui media massa pemerintah Daerah, dinilai sebagai langka maju.
Hal itu disampaikan oleh Akademisi Prof G Ijong. Menurutnya Bupati Michael Thungari telah mengambil langka maju demi terciptanya kerja sama media yang memiliki standar dan dilandaskan pada aturan.
“Sudah pasti langkah yang diambil Bupati Thungari adalah langka maju yang akan mendorong tegaknya aturan dalam lingkungan pemerintah Daerah terhadap kerja sama dengan media khususnya di Dinas Kominfo” ungkap Ijong.
Kata dia, meski Perbup tersebut di rintis oleh Penjabat Bupati sebelumnya, namun Bupati Thungari memberikan ruang bagi produk regulasi itu di terapkan dimasa kepemimpinannya, hal itu pun di pertegas dengan pengumuman nomor 500.12.14/29/48, yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo tanggal 25 Maret 2025.
Dalam Perbup jelas mengatur mekanisme dan syarat ketat untuk kerja sama media, hal itu mutlak harus di taati dan di laksanakan oleh Dinas Kominfo sehingga marwa Pemerintah Daerah semakin kuat di mata masyarakat.
“Jelas kami patut mengapresiasi terobosan Bupati Thungari, ia berani mengesekusi regulasi tersebut, meskipun sudah pasti akan menuai pro kontra dan penolakan namun Bupati Thungari, kami yakini dia sosok pemimpin muda yang memiliki ketegasan dan ketaatan terhadap aturan jadi aturan ini pasti akan ia tegakkan” kata Ijong.
Lebih lanjut kata Ijong, ia menyakini bahwa Bupati Thungari akan menerapkan aturan yang ketat dalam setiap mekanisme kerja sama, dimana hal itu telah di wanti-wanti oleh Mendagri saat ritreit atau pembekalan kepala Daerah pasca pelantikan di akhir bulan Februari lalu.
Lagi pula lanjut Ijong, Pemerintah Presiden Prabowo lebih mengedepankan aturan sehingga setiap pengeluaran anggaran di atur dengan aturan yang ketat dalam rangka efisiensi anggaran yang merupakan program Presiden.
Apalagi di tengah era keterbukaan informasi publik, maka masyarakat sudah pasti mengawal dan memantau setiap kebijakan dan keputusan yang di ambil oleh pemerintah. “Jadi Bupati Thungari mulai menerapkan apa yang ia peroleh selama pembekalan di Akmil Magelang lalu, kami percaya ia adalah sosok yang konsisten dalam penegakan aturan” tambah Ijong.
Tak hanya Ijong, Jhonny Rompas tokoh masyarakat Sangihe, juga mengapresiasi terobosan Bupati Thungari, menurut dia Bupati Thungari telah menunjukkan eksistensinya sebagai pemimpin muda yang memiliki reputasi baik, sehingga langka yang ia ambil selalu dilandaskan pada aturan main.
“Hadirnya Perbup 29 tahun 2025 itu sebagai bagian dari komitmen Bupati Thungari, dimana ia sebagai sosok pemimpin muda yang siap mengemban amanat masyarakat Sangihe jadi langkah Bupati kami apresiasi” kunci Rompas. (Andy Gansalangi)