Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 30 Jan 2025 07:03 WITA ·

Hermes Killa Dipenjara Tiga Tahun karena Perdagangan Anak, Kini Diduga Gelapkan Dana Anggur Merah


Foto : Hermes Killa yang terpenjara selama Tiga Tahun Perbesar

Foto : Hermes Killa yang terpenjara selama Tiga Tahun

Rote Ndao,Sulutnews.com – Mantan Kepala Desa Limakoli, Hermes Killa, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam penggelapan dana program Anggur Merah. Sebelumnya, Hermes Killa pernah dipenjara selama tiga tahun akibat kasus perdagangan anak di bawah umur yang menjeratnya pada tahun 2018.

Pada April 2018, Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Hermes Killa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. Ia kemudian menjalani hukuman penjara mulai tahun 2019 hingga 2022. Namun, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022, ia kembali diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa Limakoli oleh mantan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu.

Keputusan pengangkatan Hermes Killa sebagai penjabat kepala desa menuai kontroversi, mengingat statusnya sebagai mantan narapidana. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2022, yang dinilai tidak menghasilkan pembangunan bermanfaat bagi masyarakat.

Pada tahun 2024, jabatan Penjabat Kepala Desa Limakoli kemudian beralih kepada Brian Killa, anak kandung Hermes Killa. Pergantian ini menimbulkan dugaan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menutupi berbagai persoalan keuangan desa, termasuk dugaan penggelapan dana program Anggur Merah.

Hermes Killa, yang dikonfirmasi media ini pada Minggu, 19 Januari 2025, meminta agar pemberitaan terkait kepemimpinannya dan anaknya sebagai Penjabat Kepala Desa Limakoli tidak lagi diungkit. Ia juga mengakui telah menerima dana sebesar Rp70 juta dari program Anggur Merah melalui Brian Killa.

“Betul, uang 70 juta Anggur Merah sudah saya terima dari Brian Killa, yang tak lain adalah anak kandung saya dan juga Penjabat Kepala Desa Limakoli 2024,” ujar Hermes Killa.

Lebih lanjut, ia meminta agar kasus ini tidak dipublikasikan, mengingat dirinya berencana mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Limakoli. “Jangan tulis lagi, karena saya mau calon Kepala Desa Limakoli. Nanti masyarakat menilai kita seperti apa lagi,” pintanya sambil tersenyum.

Masyarakat Desa Limakoli pun berharap agar aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Rote Ndao, segera mengusut pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Mereka mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak hanya tajam kepada rakyat kecil.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,649 kali

Baca Lainnya

Rp 1,1 Juta Milik Pelanggan di Curi Oleh Seorang Polwan di Rote Ndao

8 Maret 2026 - 15:41 WITA

Masyarakat Desa Maurisu Adukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Bupati TTU

7 Maret 2026 - 06:36 WITA

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 13:02 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Trending di News