Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Jakarta · 14 Des 2022 14:02 WIB ·

Heboh Wartawan Dilantik Kapolsek, Ilham Bintang: Itu Menyalahi Kode Etik Jurnalistik


Heboh Wartawan Dilantik Kapolsek, Ilham Bintang: Itu Menyalahi Kode Etik Jurnalistik Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) angkat bicara soal adanya wartawan bernama Umbaran Wibowo yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, pada Senin (12/12) belum lama inj. PWI menyebut seorang wartawan tidak boleh merangkap jabatan sebagai polisi.

“Anggota PWI harus wartawan aktif. Tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai polisi dan intel pula. Sebagai intel itu saja sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur dan bersikap ksatria,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, Rabu (14/12).

Dalam UU Pers No 40/99 dideskripsikan dengan tegas pekerjaan wartawan melaksanakan kegiatan jurnalistik yang termaktub dalam 6 M yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan suara.

Oleh karena itu, PWI akan mengajukan permohonan kepada Dewan Pers terkait pencabutan sertifikasi wartawan tingkat Madya yang dimiliki oleh Umbaran. Status keanggotaannya di PWI juga akan dihentikan.

“Bukan hanya sertifikat kompetensinya (dicabut), tetapi juga keanggotaan PWI,” jelas Ilham.

Menurut Ilham, dalam PD/PRT PWI, ASN tidak bisa diterima menjadi anggota PWI kecuali dari lembaga penyiaran TVRI, RRI dan Antara. Soal Iptu Umbaran yang akhirnya bisa bekerja di TVRI Jateng selama 14 tahun itu merupakan kewenangan dari kantornya.

“Namun, ternyata TVRI juga mendaftarkan yang bersangkutan menjadi anggota PWI, mendapat sertifikat kompetensi wartawan, bahkan kabarnya ikut pula memperkuat tim PWI sewaktu Porwanas, inilah yang jadi persoalan,” ucap Ilham.

Dilansir dari media Kumparan.com Ilham menyebut berita wartawan dilantik menjadi kapolsek yang sempat heboh ini juga membawa hikmah untuk PWI. Diharapkan ke depannya para pengurus bisa memberikan perhatian lebih pada penataan organisasi. Dia khawatir kartu anggota dan sertifikat kompetensi wartawan dikantongi pihak yang tidak berhak.

“Saya kira itu bisa jadi trigger untuk pengurus seluruh organisasi wartawan berbenah untuk melindungi profesi wartawan dari kemungkinan penyalahgunaan yang berdampak pada martabat wartawan dan masyarakat sendiri,” pungkasnya.

Disisi lain, Dewan Pers menyebut Umbaran sebelumnya dinyatakan lulus uji kompetensi wartawan (UKW) tingkat Madya.

“Sudah (lulus), Madya. Jadi saya tidak dalam posisi menolak ketika peserta sudah dinyatakan lulus oleh lembaga ujinya, kemudian karena sudah lulus maka konsekuensinya dia harus mendapatkan sertifikat UKW-nya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dilansir dari media detikcom, Rabu (14/12)

Agung menjelaskan tingkat wartawan terbagi menjadi tiga, di mana sertifikat lulus UKW pada masing-masing tingkatan tidak memiliki masa kedaluwarsa. Jadi, menurut Agung, sertifikat yang dimiliki Iptu Umbaran sebagai wartawan madya saat ini masih berlaku.

“Masih. Jadi masa berlaku itu tidak ada kedaluwarsanya, misalnya dari Muda, Madya, Utama. Kan ada tingkatan, misal setelah lulus dinyatakan dari Muda, maka orang yang mengikuti misal Madya setelah 2-3 tahun ikut ujian lagi, dari Madya 2-3 tahun kurang lebih mau ikut Utama bisa ujian lagi. Tapi setelah Muda nggak mau ikut ujian lagi, tetap sertifikat Muda-nya masih berlaku selamanya,” tuturnya.

Agung mengatakan Iptu Umbaran lulus UKW melalui lembaga uji persatuan wartawan Indonesia (PWI). Agung menyebut dalam tahapan pihaknya baru akan mengeluarkan sertifikat UKW setelah lembaga uji melaporkan hasil kegiatan pengujian yang telah dilakukan.

“Persoalan bahwa tadi Kenapa Dewan Pers kelolosan, saya tanpa tidak mau dikomentar, sekali lagi Dewan Pers itu kan bukan lembaga uji, lembaga uji itu PWI. PWI melakukan uji kompetensi, kami mengawasi ujiannya, setelah itu prosesnya kan lulus tidak lulus itu ada di PWI lembaga uji,” kata Agung.

“Setelah PWI menyatakan lulus maka selanjutnya lembaga uji menyampaikan laporan kepada Dewan Pers mengingatkan bawa lembaga uji sudah melakukan kegiatan ujian dari kapan sampai kapan, pesertanya sekian, yang lulus sekian, maka mohon segera ditertibkan sertifikatnya. Apa yang dilakukan Dewan Pers? Dewan Pers mengingatkan memastikan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan secara administratif pelaksana dan secara administratif peserta clear. Itulah Dewan Pers keluarkan sertifikat UKW,” sambungnya.

Lebih lanjut Agung mengatakan pihaknya perlu mendapatkan penjelasan dan bukti sebelum mengambil keputusan untuk mencabut status wartawan Umbaran. Menurutnya, hal ini diperlukan agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebetulnya bisa aja Dewan Pers memutuskan dicabut, tapi kan saya prematur, saya harus mendapatkan dokumen bukti. Kalau bicara garis besarnya Dewan Pers akan dengan tegas kalau memang terbukti dan sudah terbukti maka tentunya akan mencabut surat uji kompetensinya. Sehingga clear dipertanggungjawabkan, jadi asas taat hukum kami patuhi, kami lagi berproses,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Iptu Umbaran Wibowo dikenal sebagai seorang wartawan yang bekerja di salah satu stasiun TV nasional, yaitu TVRI.

Namun, karena saat ini telah menjadi seorang perwira polri yang mempunyai jabatan, dirinya mengaku sudah melepaskan profesinya sebagai seorang jurnalis.

“Mutasi Itu wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota. Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” ucap Umbaran Wibowo saat di Wawancarai Wartawan, Senin (12/12).

Belakangan diketahui, Umbaran Wibowo merupakan intel khusus (intelsus) Polda Jateng. Dilansir dari laman resmi dewanpers.or.id, nama Umbaran Wibowo tercatat bertugas di TVRI Jateng.

Nama Umbaran Wibowo tercatat sebagai wartawan madya dengan nomor anggota 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.

Artinya, Iptu Umbaran Wibowo lulus sebagai wartawan madya di Dewan Pers pada tahun 2018. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum Desak Revisi UU SPPA

15 September 2024 - 19:17 WIB

Gelar KRYD, Polres Boltim Berhasil Amankan Lelaki Bawa Sajam Tanpa Izin

10 September 2024 - 15:16 WIB

Kompolnas Pantau Kesiapan Pola Pengamanan Polda Aceh Pada Pilkada Serentak 2024

9 September 2024 - 20:48 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

7 September 2024 - 18:39 WIB

Buka Discover North Sulawesi 2024, Sandiaga Uno Bilang OD-SK Kompak

6 September 2024 - 22:00 WIB

Kadis Infokom Sulut Steven Liow : Gubernur Olly Dondokambey Buka Discover North Sulut di Jakarta, 140 Investor dan UMKM Akan Hadir

6 September 2024 - 20:25 WIB

Trending di Jakarta