Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 12 Okt 2025 20:17 WITA ·

Guru SD di Rote Ndao Diduga Peras Korban Perdagangan Orang


Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Rote Ndao, Sulutnews.com – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Nitanalaindi, Rote Ndao, bernama Lilis Damayanti Kolo, diduga melakukan pemerasan terhadap Meriyanti Musu, seorang warga Desa Persiapan Fiafangga, Kecamatan Rote Barat Daya, yang menjadi korban perdagangan orang. Lilis Damayanti Kolo diduga meminta uang sebesar Rp 2.500.000 sebagai tebusan untuk mengembalikan ijazah milik Meriyanti Musu.

Meriyanti Musu bersama suaminya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada media pada Minggu, 12 Oktober 2025. Ia mengaku tertipu oleh sebuah perusahaan di Rote Ndao yang menjanjikannya pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

“Saya ditipu untuk dipekerjakan sebagai TKW, tetapi saya tidak mau. Awalnya, mereka mengambil ijazah saya dengan iming-iming gaji besar. Saya tidak mau, tetapi mereka tetap membawa ijazah saya,” ungkap Meriyanti Musu dengan berlinang air mata.

Meriyanti menambahkan, ketika ia menolak untuk bekerja dan meminta ijazahnya kembali, pihak perusahaan justru meminta uang tebusan sebesar Rp 2.500.000. “Karena tidak punya uang, saya tidak jadi mengambil ijazah saya,” ujarnya.

Pada waktu yang sama, media ini melakukan konfirmasi kepada Lilis Damayanti Kolo, guru SD Nitanalaindi, melalui sambungan telepon pada Minggu, 22 Oktober 2025.

Lilis Damayanti Kolo membenarkan bahwa ijazah Meriyanti Musu berada di tangannya. “Iya, benar saya Lilis Damayanti Kolo, guru SD Nitanalaindi. Ijazah ada di tangan saya, tetapi jika ingin mengambilnya, harus membawa sejumlah uang,” kata Lilis Damayanti Kolo dari balik telepon.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak berwajib.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 2,323 kali

Baca Lainnya

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Kejari Talaud Tetapkan RR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Trending di Hukrim