Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Hukrim · 12 Okt 2025 20:17 WITA ·

Guru SD di Rote Ndao Diduga Peras Korban Perdagangan Orang


Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Rote Ndao, Sulutnews.com – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Nitanalaindi, Rote Ndao, bernama Lilis Damayanti Kolo, diduga melakukan pemerasan terhadap Meriyanti Musu, seorang warga Desa Persiapan Fiafangga, Kecamatan Rote Barat Daya, yang menjadi korban perdagangan orang. Lilis Damayanti Kolo diduga meminta uang sebesar Rp 2.500.000 sebagai tebusan untuk mengembalikan ijazah milik Meriyanti Musu.

Meriyanti Musu bersama suaminya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada media pada Minggu, 12 Oktober 2025. Ia mengaku tertipu oleh sebuah perusahaan di Rote Ndao yang menjanjikannya pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

“Saya ditipu untuk dipekerjakan sebagai TKW, tetapi saya tidak mau. Awalnya, mereka mengambil ijazah saya dengan iming-iming gaji besar. Saya tidak mau, tetapi mereka tetap membawa ijazah saya,” ungkap Meriyanti Musu dengan berlinang air mata.

Meriyanti menambahkan, ketika ia menolak untuk bekerja dan meminta ijazahnya kembali, pihak perusahaan justru meminta uang tebusan sebesar Rp 2.500.000. “Karena tidak punya uang, saya tidak jadi mengambil ijazah saya,” ujarnya.

Pada waktu yang sama, media ini melakukan konfirmasi kepada Lilis Damayanti Kolo, guru SD Nitanalaindi, melalui sambungan telepon pada Minggu, 22 Oktober 2025.

Lilis Damayanti Kolo membenarkan bahwa ijazah Meriyanti Musu berada di tangannya. “Iya, benar saya Lilis Damayanti Kolo, guru SD Nitanalaindi. Ijazah ada di tangan saya, tetapi jika ingin mengambilnya, harus membawa sejumlah uang,” kata Lilis Damayanti Kolo dari balik telepon.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak berwajib.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 2,323 kali

Baca Lainnya

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Bertemu Kapolda NTT, Memacu Bripka Sumantri Untuk Terus Bekerja Maksimal

14 April 2026 - 11:15 WITA

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes

13 April 2026 - 23:38 WITA

Masalah Penting Soal Penahanan dan Penangguhan di KUHAP Baru

7 April 2026 - 13:50 WITA

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Trending di Internasional