Rote Ndao, Sulutnews.com – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Nitanalaindi, Rote Ndao, bernama Lilis Damayanti Kolo, diduga melakukan pemerasan terhadap Meriyanti Musu, seorang warga Desa Persiapan Fiafangga, Kecamatan Rote Barat Daya, yang menjadi korban perdagangan orang. Lilis Damayanti Kolo diduga meminta uang sebesar Rp 2.500.000 sebagai tebusan untuk mengembalikan ijazah milik Meriyanti Musu.
Meriyanti Musu bersama suaminya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada media pada Minggu, 12 Oktober 2025. Ia mengaku tertipu oleh sebuah perusahaan di Rote Ndao yang menjanjikannya pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“Saya ditipu untuk dipekerjakan sebagai TKW, tetapi saya tidak mau. Awalnya, mereka mengambil ijazah saya dengan iming-iming gaji besar. Saya tidak mau, tetapi mereka tetap membawa ijazah saya,” ungkap Meriyanti Musu dengan berlinang air mata.
Meriyanti menambahkan, ketika ia menolak untuk bekerja dan meminta ijazahnya kembali, pihak perusahaan justru meminta uang tebusan sebesar Rp 2.500.000. “Karena tidak punya uang, saya tidak jadi mengambil ijazah saya,” ujarnya.
Pada waktu yang sama, media ini melakukan konfirmasi kepada Lilis Damayanti Kolo, guru SD Nitanalaindi, melalui sambungan telepon pada Minggu, 22 Oktober 2025.
Lilis Damayanti Kolo membenarkan bahwa ijazah Meriyanti Musu berada di tangannya. “Iya, benar saya Lilis Damayanti Kolo, guru SD Nitanalaindi. Ijazah ada di tangan saya, tetapi jika ingin mengambilnya, harus membawa sejumlah uang,” kata Lilis Damayanti Kolo dari balik telepon.
Kasus ini masih dalam pengembangan pihak berwajib.
Reporter: Dance Henukh





